Jawa Pos Radar Ngawi - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi belum menghentikan penyelidikan kasus gratifikasi dan manipulasi pajak oleh PT GFT Indonesia Investment.
Pemeriksaan lanjutan dilakukan kemarin (28/7) di Kantor Desa Geneng.
Sejumlah warga yang menjual lahan ke perusahaan asal Tiongkok itu kembali dimintai keterangan.
Pemeriksaan menyusul penetapan notaris Nafiatur Rohmah, 43, sebagai tersangka kedua.
Salah satu warga, Ida Wibowo, 53, menjual lahannya seluas 3.500 meter persegi seharga Rp 1,4 miliar.
Ida menyebut transaksi dilakukan setelah mendapat pendekatan dari tim Winarto, tersangka pertama.
“Sudah lima kali saya diperiksa. Dua kali di kejaksaan, tiga kali di desa,” kata Ida.
Ia mengaku uang hasil penjualan lahan sudah dibelikan sawah kembali.
Kasi Pidsus Kejari Ngawi Eriksa Ricardo membenarkan pemeriksaan tersebut.
“Staf kami memeriksa beberapa saksi di lapangan,” ujarnya.
Nafiatur diduga menerima gratifikasi dan memalsukan dokumen pajak dalam proses pembebasan lahan pabrik mainan di Geneng pada 2023 lalu. (sae/den)
Editor : Hengky Ristanto