Jawa Pos Radar Ngawi – DPRD Ngawi menggelar rapat paripurna, Selasa (12/8), membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2025–2045.
Agenda ini juga dibarengi pembahasan ranperda lain yang berkaitan, seperti pengelolaan daerah aliran sungai (DAS) dan pengembangan sistem penyediaan air minum.
Ketua DPRD Ngawi Yuwono Kartiko mengatakan, pembahasan RTRW ini merupakan tindak lanjut usulan perubahan Perda 10/2011 tentang RTRW Ngawi 2010–2030 dari pihak eksekutif.
Perubahan dianggap perlu karena perkembangan pembangunan daerah tidak sepenuhnya sesuai dengan rencana awal.
“Perlu pengaturan ulang, termasuk pada lahan sawah yang dilindungi (LP2B),” ujarnya.
Dalam revisi RTRW yang baru, ada empat hal pokok yang akan dimuat.
Pertama, optimalisasi tata ruang sesuai kebutuhan pembangunan daerah.
Kedua, harmonisasi dan sinkronisasi kepentingan sektoral dan teritorial agar sejalan dengan kebijakan pusat, provinsi, dan kabupaten.
Ketiga, memastikan kepastian hukum sebagai acuan pembangunan.
Keempat, menjaga keseimbangan ekologi dan lingkungan.
“Karena itu, pembahasan RTRW dibarengkan dengan perda lain yang terkait tata lingkungan, termasuk penyediaan air bersih,” kata politisi yang akrab disapa King itu.
Salah satu program yang dibahas adalah penyediaan air minum gratis 1,5 liter per hari untuk setiap warga.
Anggarannya diperkirakan mencapai Rp 10 miliar per tahun.
Jika konsumsi melebihi jatah tersebut, akan dikenakan biaya.
“Di wilayah kota akan disediakan dispenser publik di sejumlah titik. Sedangkan di desa, penyalurannya melalui BUMDes atau koperasi,” jelasnya. (sae/cor)
Editor : Hengky Ristanto