Jawa Pos Radar Ngawi – Polres Ngawi membongkar praktik ilegal peredaran pupuk bersubsidi.
Tujuh pelaku diamankan bersama barang bukti 17,8 ton pupuk NPK Phonska.
Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon menjelaskan, kasus ini terungkap dari laporan warga Senin (11/8).
Dua truk mencurigakan dihentikan di Jalan Ahmad Yani, Margomulyo.
“Setelah dicek, keduanya mengangkut pupuk bersubsidi dari Probolinggo,” ujarnya saat rilis kasus Kamis (14/8).
Dua sopir truk langsung diamankan. Dari pengembangan, lima pelaku lain ditangkap.
Mereka berinisial ML, AF, ZH, ZA, AM, B, dan NH, berasal dari Sampang dan Probolinggo.
Peran pelaku berbeda, dua sopir, satu perantara, tiga pemilik kios, dan satu pemilik pupuk.
Modusnya, pupuk bersubsidi dibeli di Probolinggo seharga Rp120 ribu per zak 50 kilogram, lalu dijual di Ngawi Rp180 ribu. Padahal HET hanya Rp115 ribu.
Barang bukti lain yang disita antara lain satu truk Mitsubishi M 9587 UN, satu mobil M 8735 UP, 356 sak pupuk NPK, dan uang fee sopir Rp700 ribu.
“Praktik ini merugikan petani karena hak mereka mendapatkan pupuk murah diambil,” tegas Charles.
Para pelaku dijerat pidana maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Polisi masih menyelidiki kemungkinan mereka sudah berulang kali melakukan aksi serupa. (sae/den)
Editor : Hengky Ristanto