Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Mantan Santri Tega Setubuhi Siswi di Ngawi, Sebarkan Foto dan Video Asusilanya ke Medsos

Asep Syaeful • Rabu, 20 Agustus 2025 | 03:00 WIB
MZN diciduk polisi atas kasus pencabulan anak di bawah umur. FOTO: ASEP SYAEFUL BACHRI/JAWA POS RADAR NGAWI
MZN diciduk polisi atas kasus pencabulan anak di bawah umur. FOTO: ASEP SYAEFUL BACHRI/JAWA POS RADAR NGAWI

Jawa Pos Radar Ngawi – Ilmu agama yang semestinya menjadi benteng moral ternyata tak membuat seorang alumni pondok pesantren (ponpes) di Nganjuk menahan diri dari perbuatan tercela.

Pemuda 28 tahun berinisial MZN ditangkap polisi karena diduga mencabuli anak di bawah umur.

Korbannya siswi 17 tahun yang baru dikenalnya melalui media sosial (medsos).

Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon menerangkan, kasus bermula dari pihak sekolah korban yang mengetahui foto dan video tidak senonoh beredar di medsos Mei lalu.

Pemeran perempuan dalam dokumentasi itu mirip salah satu siswanya.

‘’Sekolah memanggil anak dan orang tuanya. Awalnya sempat menyangkal, namun akhirnya mengakui bahwa itu adalah dirinya,’’ ujar Charles, Selasa (19/8).

Ayah korban kemudian melaporkan aksi pencabulan yang menimpa anaknya ke polisi.

Petugas bergegas mencari keberadaan mantan santri yang merupakan warga Desa/Kecamatan Kasreman.

Pelaku terendus berada di Nganjuk dan diringkus Juli lalu.

Charles membeberkan, korban mengaku diajak tersangka ke sebuah rumah kos di Ngawi April lalu.

Pelaku memanfaatkan kondisi korban yang belum punya banyak teman karena siswi pindahan dari luar Jawa.

Dengan berpura-pura menjadi teman baik, MZN mendekati korban hingga akhirnya terjadi peristiwa yang kini menyeretnya ke ranah hukum.

Parahnya lagi, rekaman yang dibuat tersangka digunakan untuk mengancam korban agar menuruti kemauan bejatnya kembali.

‘’Karena menolak, pelaku menyebarkan foto dan video asusila ke medsos,’’ ucapnya.

MZN yang seharusnya menjaga martabatnya sebagai mantan santri justru berhadapan dengan ancaman hukuman berat.

Dia dijerat pasal 81 atau 82 Undang-Undang 17/2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya penjara maksimal 15 tahun. (sae/cor)

Editor : Hengky Ristanto
#medsos #ngawi #alumni pondok pesantren #video asusila #mantan santri