Jawa Pos Radar Ngawi – Hukuman bagi Muhammad Taufiq Agus Susanto dipangkas drastis.
Pengadilan Tinggi Surabaya menjatuhkan vonis penjara satu tahun enam bulan dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Ngawi tahun anggaran 2022.
Putusan itu lebih ringan dibanding vonis Pengadilan Tipikor Surabaya pada Juli lalu, yakni empat tahun penjara dan denda Rp 50 juta.
Jauh lebih rendah pula dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut delapan tahun enam bulan penjara, denda Rp 500 juta, serta uang pengganti Rp 17,7 miliar subsider empat tahun tiga bulan kurungan.
Ketua penasihat hukum Taufiq, Faisol, menyebut putusan banding sejalan dengan argumentasi pembelaan.
Menurutnya, tidak ada kerugian negara yang diterima kliennya.
’’Hakim menyebutkan tidak ada serupiah pun yang diterima beliau. Ini hanya masalah verifikasi,’’ ujarnya, kemarin (2/9).
Dalam putusan banding, hakim membebaskan Taufiq dari dakwaan primair.
Meski demikian, Taufiq tetap dijatuhi pidana penjara satu tahun enam bulan tanpa denda.
Faisol menilai persoalan yang dipersoalkan JPU masih sebatas proses perencanaan, bukan tahap penganggaran.
’’Kalau diverifikasi semuanya, tapi syarat pencairan tidak terpenuhi, tetap tidak bisa cair. Jadi sebenarnya tidak ada unsur pidana,’’ jelasnya.
Meski hukuman jauh lebih ringan, penasihat hukum masih membuka opsi kasasi ke Mahkamah Agung.
’’Keputusan hakim menunjukkan ada pertimbangan nurani. Tapi, konstruksi hukum ini masih harus dilawan demi kebenaran,’’ pungkas Faisol. (sae/den)
Editor : Hengky Ristanto