Jawa Pos Radar Ngawi – Sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan lahan PT GFT Indonesia Investment dengan terdakwa anggota DPRD Ngawi, Winarto, digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (10/9).
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Ngawi menjerat Winarto dengan empat pasal sekaligus dari UU Tipikor.
Dakwaan primer menggunakan Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor terkait kerugian negara serta Pasal 12 b UU Tipikor tentang gratifikasi.
Alternatifnya, jaksa juga menyertakan Pasal 11 UU Tipikor terkait penerimaan suap. Sedangkan dakwaan subsidair menggunakan Pasal 3 UU Tipikor.
“Ada kerugian negara dan ada nilai gratifikasi. Kerugian dihitung bersama Inspektorat Ngawi,” jelas Kepala Subseksi Penuntutan Kejari Ngawi, Alfonsus Hendriatmo.
Jaksa mengungkapkan kerugian negara dari manipulasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) mencapai Rp 432 juta.
Sementara nilai gratifikasi yang diterima Winarto ditaksir Rp 9,8 miliar.
Kasus ini bermula pada 2023 ketika PT GFT Indonesia Investment menitipkan dana Rp 91 miliar untuk pembebasan lahan seluas 15 hektare.
Dari jumlah itu, sekitar Rp 76 miliar digunakan membeli sawah milik 50-an petani.
Kemudian Rp 4 miliar untuk membayar BPHTB dan Rp 1,6 miliar untuk pajak penghasilan (PPh).
Namun, jaksa menyebut ada sisa dana yang tidak jelas penggunaannya dan diduga masuk ke kantong pribadi terdakwa.
“Terdakwa diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Alfonsus. (sae/den)
Editor : Hengky Ristanto