Jawa Pos Radar Ngawi – Sidang praperadilan penetapan tersangka Notaris Nafiaturrohmah dalam kasus pengadaan lahan PT GFT Indonesia Investment tahun 2023 ditunda.
Agenda sidang di Pengadilan Negeri (PN) Ngawi kemarin (15/9) terpaksa diundur karena pihak termohon, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi, tidak hadir.
Majelis hakim menjadwalkan ulang sidang hari ini (16/9).
Kuasa hukum pemohon Heru Nugroho mengaku prihatin dengan absennya pihak kejaksaan.
“Kami prihatin ternyata termohon ini tidak bisa hadir karena sedang ada tugas. Termohon ini sebagai penegak hukum, harusnya beliau paham untuk taat hukum,” ujarnya.
Heru menegaskan penetapan tersangka terhadap kliennya cacat hukum.
Alasannya, belum ada izin pemeriksaan dari Majelis Kehormatan Notaris (MKN) sebagaimana diatur Pasal 66 UU Jabatan Notaris.
“Sampai detik ini MKN belum pernah mengeluarkan izin untuk klien kami,” tegasnya.
Dia juga menyoroti adanya dua SPDP dan dua surat perintah penyidikan (sprindik).
Hal itu menurutnya bertentangan dengan Putusan MK Nomor 130 yang mewajibkan SPDP disampaikan maksimal tujuh hari kepada tersangka.
Heru mempertanyakan tuduhan gratifikasi yang diarahkan kepada kliennya.
Hingga kini belum jelas siapa pemberi, penerima, dan nominal gratifikasi yang disebut merugikan negara Rp400 juta.
“Kalau bicara gratifikasi, pasti ada pemberi dan penerima. Siapa yang memberi, siapa yang menerima, berapa nominalnya? Sampai sekarang tidak ada jawabannya. Kenapa justru klien kami yang dikriminalisasi?” ujarnya.
Heru menegaskan, kliennya hanya pejabat umum yang membuat akta sesuai permintaan para pihak.
“Kami minta kejari menghadirkan bukti dan fakta hukum agar perkara ini tidak menimbulkan kecurigaan publik,” pungkasnya. (sae/den)
Editor : Hengky Ristanto