Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Majelis Hakim PN Ngawi Nyatakan Praperadilan Notaris Nafiaturrohmah Gugur, Sidang Pokok Berlanjut

Asep Syaeful • Kamis, 25 September 2025 | 19:25 WIB
Majelis Hakim PN Ngawi memutuskan permohonan praperadilan notaris Nafiaturrohmah gugur. ASEP SYAEFUL BACHRI/JAWA POS RADAR NGAWI
Majelis Hakim PN Ngawi memutuskan permohonan praperadilan notaris Nafiaturrohmah gugur. ASEP SYAEFUL BACHRI/JAWA POS RADAR NGAWI

Jawa Pos Radar Ngawi – Permohonan praperadilan notaris Nafiaturrohmah, tersangka kasus gratifikasi dan manipulasi pajak, resmi gugur.

Majelis Hakim PN Ngawi memutuskan praperadilan tak dapat dilanjutkan karena pokok perkara sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya, kemarin (24/9).

Kuasa hukum Nafiaturrohmah, Heru Nugroho, mengaku tidak kaget dengan putusan itu.

Menurutnya, sejak penundaan sidang pertama, pihaknya sudah memperkirakan hasilnya.

‘’Tanpa dibacakan kami sudah tahu putusan isinya apa,’’ katanya.

Heru mengaku prihatin hak hukum kliennya tidak terpenuhi.

Meski demikian, dia memaklumi keterbatasan pemahaman hukum acara praperadilan di Ngawi.

‘’Jangan pernah takut dan lelah mencari keadilan. Meski dianggap tidak wajar karena melawan kekuasaan, hak dan keadilan harus diperjuangkan,’’ tegasnya.

Kasi Pidsus Kejari Ngawi Eriksa Ricardo menjelaskan, penundaan sidang sebelumnya dilakukan karena harus menyiapkan kelengkapan berkas dan menangani perkara lain.

Dakwaan sudah dibacakan pada Selasa (23/9) dan sidang akan berlanjut dengan agenda eksepsi.

Terkait tudingan soal SPDP dan izin MKN, Eriksa memastikan semuanya telah dijawab sesuai prosedur. (sae/den)

Editor : Hengky Ristanto
#gratifikasi #PN Ngawi #Nafiaturrohmah #Kejari Ngawi #praperadilan #tipikor surabaya #pajak #ngawi