Jawa Pos Radar Ngawi – Permohonan praperadilan notaris Nafiaturrohmah, tersangka kasus gratifikasi dan manipulasi pajak, resmi gugur.
Majelis Hakim PN Ngawi memutuskan praperadilan tak dapat dilanjutkan karena pokok perkara sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya, kemarin (24/9).
Kuasa hukum Nafiaturrohmah, Heru Nugroho, mengaku tidak kaget dengan putusan itu.
Menurutnya, sejak penundaan sidang pertama, pihaknya sudah memperkirakan hasilnya.
‘’Tanpa dibacakan kami sudah tahu putusan isinya apa,’’ katanya.
Heru mengaku prihatin hak hukum kliennya tidak terpenuhi.
Meski demikian, dia memaklumi keterbatasan pemahaman hukum acara praperadilan di Ngawi.
‘’Jangan pernah takut dan lelah mencari keadilan. Meski dianggap tidak wajar karena melawan kekuasaan, hak dan keadilan harus diperjuangkan,’’ tegasnya.
Kasi Pidsus Kejari Ngawi Eriksa Ricardo menjelaskan, penundaan sidang sebelumnya dilakukan karena harus menyiapkan kelengkapan berkas dan menangani perkara lain.
Dakwaan sudah dibacakan pada Selasa (23/9) dan sidang akan berlanjut dengan agenda eksepsi.
Terkait tudingan soal SPDP dan izin MKN, Eriksa memastikan semuanya telah dijawab sesuai prosedur. (sae/den)
Editor : Hengky Ristanto