Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Terseret Kasus Korupsi, DPRD Ngawi Nonaktifkan Winarto dari Keanggotaan

Asep Syaeful • Senin, 6 Oktober 2025 | 02:37 WIB
Tiga SK Gubernur Jatim turun untuk mengisi kekosongan pimpinan dan legislator DPRD Ngawi, termasuk PAW dari PKB dan pemberhentian sementara anggota Golkar.
Tiga SK Gubernur Jatim turun untuk mengisi kekosongan pimpinan dan legislator DPRD Ngawi, termasuk PAW dari PKB dan pemberhentian sementara anggota Golkar.

Jawa Pos Radar Ngawi – DPRD Ngawi resmi menonaktifkan Winarto dari keanggotaan dewan.

Keputusan itu diambil setelah politikus Partai Golkar tersebut berstatus terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan lahan pembangunan pabrik PT GFT Indonesia Investment di Desa Geneng pada 2023.

“Karena sudah berstatus terdakwa, maka diberhentikan sementara dari anggota DPRD Ngawi,” ujar Ketua DPRD Ngawi Yuwono Kartiko, Minggu (5/10).

Dewan telah melayangkan surat penonaktifan kepada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa melalui Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono.

Yuwono –yang akrab disapa King– mengatakan, pihaknya kini menunggu balasan resmi dari gubernur sebagai dasar pelaksanaan administrasi lebih lanjut.

Penonaktifan Winarto juga berdampak pada jabatannya di dewan. Ia sebelumnya menjabat ketua Komisi II sekaligus anggota Badan Kehormatan (BK).

“Setelah surat resmi turun, posisi itu akan digeser. Mekanisme penggantinya kami serahkan ke Fraksi Golkar,” jelas King.

Meski dinonaktifkan, Winarto masih memiliki hak tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia tetap menerima hak keuangan berupa gaji pokok, meski tidak lagi menjalankan fungsi legislasi, anggaran, maupun pengawasan. (sae/cor)

Editor : Hengky Ristanto
#DPRD Ngawi #PT GFT Indonesia Investment #ony anwar harsono #kasus korupsi #yuwono kartiko #ngawi #partai golkar #winarto #Gubernur Khofifah