Jawa Pos Radar Ngawi – Belasan dapur penyedia program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Ngawi belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Dari 13 satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) yang beroperasi, hanya satu yang telah bersertifikat.
“Baru satu SPPG yang memiliki SLHS,” kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Ngawi Heri Nur Fachrudin, kemarin (7/10).
Heri menjelaskan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mewajibkan seluruh dapur MBG memiliki SLHS sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Kemenkes Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025.
Sertifikat itu menjadi bukti kepatuhan terhadap standar kebersihan dan sanitasi.
“SLHS bukan hanya formalitas, tapi langkah penting memastikan makanan aman dan layak konsumsi,” tegasnya.
Menurut Heri, SPPG yang beroperasi sebelum aturan diterbitkan diberi waktu satu bulan untuk mengurus SLHS.
Sedangkan SPPG baru wajib mengantongi sertifikat maksimal satu bulan setelah ditetapkan.
“Penerbitan SLHS harus melalui tahapan administrasi dan inspeksi teknis,” jelasnya.
Permohonan dilakukan melalui DPMPTSP via Online Single Submission (OSS), dilanjutkan dengan pernyataan kesanggupan memenuhi standar izin seperti SIMBG.
Setelah itu, tim Dinkes akan melakukan inspeksi langsung ke dapur untuk menilai kelayakan higienis.
Selain sarana, kompetensi penjamah pangan juga menjadi perhatian.
Petugas dapur wajib memiliki sertifikat keamanan pangan siap saji melalui platform Learning Management System (LMS) Kemenkes.
“Mereka juga harus menjalani pemeriksaan kesehatan, termasuk HPSAG dan TB, agar tidak membahayakan anak-anak penerima MBG,” pungkas Heri. (sae/den)
Editor : Hengky Ristanto