Jawa Pos Radar Ngawi – Program revitalisasi sarana dan prasarana pendidikan di Ngawi disorot.
Komisi II DPRD menemukan indikasi ketidaksesuaian antara kebutuhan sekolah dan item yang diperbaiki saat inspeksi mendadak (sidak) ke SMPN 1 Sine beberapa waktu lalu.
Kabid Pembinaan Sekolah Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Ngawi, Zainal Fanani, menjelaskan program revitalisasi sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
’’Kami hanya berperan dalam tahap pengusulan dan verifikasi kebutuhan melalui sistem data pokok pendidikan (dapodik),’’ ujarnya, Sabtu (18/10).
Penentuan komponen bangunan yang direvitalisasi, seperti ruang kelas atau toilet, ditentukan langsung oleh pusat berdasarkan dapodik.
’’Sekolah hanya menerima bantuan sesuai keputusan kementerian,’’ kata Zainal.
Dia tidak menampik bahwa di lapangan kerap muncul ketidaksinkronan antara kebutuhan dengan bantuan yang diberikan.
Misalnya, sekolah di Kecamatan Gerih mendapat tiga unit toilet baru, padahal kebutuhan riil hanya satu atau dua.
’’Kondisi seperti itu bisa terjadi karena keterbatasan lahan atau faktor prioritas lain,’’ jelasnya.
Zainal menegaskan, proses perencanaan tidak ditentukan daerah, melainkan hasil penilaian pusat berdasarkan data nasional.
’’Semua dari pusat, daerah tidak berwenang sama sekali,’’ tegasnya. (sae/den)
Editor : Hengky Ristanto