Jawa Pos Radar Ngawi – Upaya menekan peredaran rokok ilegal terus dilakukan di wilayah perbatasan Ngawi–Magetan.
Satpol PP Ngawi bersama Kantor Bea Cukai Madiun menggelar sosialisasi ketentuan cukai di Balai Desa Baderan, Kecamatan Geneng, kemarin (20/10).
Kegiatan tersebut menyasar perangkat desa, pelaku usaha, dan warga sekitar.
Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madiun Joko Sartono mengatakan, langkah ini bagian dari upaya preventif agar masyarakat memahami konsekuensi hukum membeli atau menjual rokok tanpa pita cukai.
“Kami ingin masyarakat tahu, membeli rokok ilegal bisa kena sanksi hukum. Kalau menemukan peredarannya, segera lapor,” tegasnya.
Menurut Joko, Ngawi termasuk daerah rawan karena menjadi jalur lintas antarprovinsi yang strategis.
Banyak rokok ilegal masuk dari wilayah timur Jawa melalui jalur darat.
“Peredaran di warung sudah menurun, tapi sekarang mulai bergeser ke transaksi online,” ujarnya.
Kabid Penegakan Perda dan Kepala Daerah Satpol PP Ngawi Sukoco menuturkan, wilayah Baderan dipilih karena rawan menjadi jalur keluar-masuk rokok ilegal.
Pihaknya juga membagikan kontak pengaduan masyarakat untuk mempercepat pelaporan.
“Kami berharap masyarakat ikut aktif memantau. Kalau semua peduli, peredaran rokok ilegal bisa ditekan bahkan dihapus,” katanya.
Pemerintah daerah menilai keterlibatan masyarakat penting untuk menjaga penerimaan negara dari sektor cukai.
“Tujuannya sederhana, Ngawi harus bersih dari rokok ilegal,” pungkas Sukoco.
Editor : Hengky Ristanto