Jawa Pos Radar Ngawi – Pemerintah pusat resmi menurunkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi mulai 22 Oktober lalu.
Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Ngawi pun mendesak seluruh kios dan distributor segera menyesuaikan harga jualnya.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/KPTS/SR.310/M/10/2025.
Kabid Sarana dan Prasarana Tanaman Pangan DKPP Ngawi Hendro Budi Suryawan menyebut, penurunan harga mencapai 20 persen.
’’Kios wajib menjual sesuai harga baru, meskipun stok masih berdasarkan harga lama,’’ ujarnya, Minggu (26/10).
Ada empat jenis pupuk yang mengalami penyesuaian harga, yakni Urea, Phonska (NPK), Organik, dan ZA Tebu.
Harga baru pupuk Urea ditetapkan Rp 1.800 per kilogram atau Rp 90 ribu per zak isi 50 kilogram, turun dari harga sebelumnya Rp 125 ribu per zak (lihat grafis).
Hendro memastikan kios dan distributor tidak akan dirugikan karena selisih harga dapat diklaim melalui distributor resmi.
’’Yang penting, petani membeli dengan harga baru,’’ tegasnya.
Kebijakan tersebut dinilai meringankan beban petani.
Ngawi sebagai salah satu lumbung padi nasional akan merasakan langsung dampaknya terhadap efisiensi biaya produksi.
’’Dengan harga pupuk yang lebih terjangkau, petani bisa berproduksi lebih efisien tanpa khawatir beban biaya tinggi,’’ pungkasnya. (sae/cor)
Editor : Hengky Ristanto