NGAWI, Jawa Pos Radar Madiun – Ini kabar buruk bagi kantong Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Ngawi.
Mereka harus bersiap menerima kondisi kantong yang tak setebal sebelumnya.
Tahun depan, tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TPP) dipastikan akan dipangkas antara 10 hingga 30 persen.
Langkah ini diambil sebagai bentuk penyesuaian terhadap penurunan transfer keuangan daerah (TKD) tahun 2026, yang diproyeksikan berkurang sekitar Rp251 miliar.
Kepala Badan Keuangan (Bakeu) Ngawi, Tri Pujo Handono, mengatakan pihaknya tengah melakukan perhitungan ulang agar keuangan daerah tetap stabil.
“Kami sedang melakukan hitung-hitungan. Salah satu opsi adalah mengurangi TPP ASN secara proporsional,” ujarnya, Senin (27/10).
Skema Persentase Potongan TPP ASN
Rencana skema awal, pemotongan TPP untuk jabatan sekda diperkirakan mencapai 30 persen.
Kemudian, pejabat eselon II sekitar 20 persen. Lalu bagi ASN eselon III ke bawah sekitar 10 persen.
Pujo menegaskan bahwa kebijakan tersebut masih bersifat sementara dan akan dibahas bersama DPRD Ngawi sebelum ditetapkan dalam APBD 2026.
“Ini masih rencana awal, belum final. Format TPP akan kami susun ulang agar sesuai kemampuan fiskal dan regulasi terbaru,” ucapnya.
Penyesuaian Karena Turunnya Dana Pusat
Penurunan TKD ini mencakup dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK), dana bagi hasil, hingga hibah dari pemerintah pusat. Kondisi ini memaksa Pemkab Ngawi meninjau ulang besaran gaji dan tunjangan ASN, termasuk skema pembayaran TPP tahun depan.
Menurut Pujo, kebijakan pemangkasan TPP merupakan upaya menjaga keseimbangan fiskal daerah tanpa mengorbankan layanan publik.
“Pemberian TPP harus disesuaikan dengan kemampuan anggaran pemerintah daerah agar tetap efisien dan berkeadilan,” jelasnya.
Dampak ke ASN dan Langkah Lanjutan
Pemangkasan TPP dipastikan berdampak pada pendapatan bulanan ASN Ngawi tahun depan. Namun Pemkab berkomitmen tetap menjaga kinerja pegawai dan memastikan kesejahteraan ASN tidak terganggu signifikan.
Pujo menambahkan, Pemkab Ngawi juga tengah menyiapkan skema baru untuk menyesuaikan format gaji dan tunjangan ASN sesuai aturan pemerintah pusat tentang sistem penggajian nasional.
“Kami ingin penyesuaian ini tetap proporsional, agar ASN bisa fokus bekerja dan pelayanan publik tetap optimal,” pungkasnya. (sae/den)
Editor : Deni Kurniawan