NGAWI, Jawa Pos Radar Madiun – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Ngawi harus bersiap menerima penghasilan lebih kecil tahun depan.
Pemerintah kabupaten (pemkab) setempat berencana memangkas tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TPP) hingga 30 persen mulai 2026.
Kebijakan tersebut diambil menyusul turunnya transfer keuangan daerah (TKD) dari pemerintah pusat yang diproyeksikan berkurang sekitar Rp 251 miliar.
Kepala Badan Keuangan (Bakeu) Ngawi Tri Pujo Handono menjelaskan, pemangkasan tunjangan ASN menjadi opsi paling realistis agar fiskal daerah tetap stabil.
“Kami sedang melakukan hitung-hitungan. Salah satu opsi adalah mengurangi TPP ASN secara proporsional,” ujarnya, Senin (27/10).
Pemangkasan TPP ASN Ngawi Mencapai 30 Persen
Rencana awal pemangkasan, TPP Sekda bakal dikurangi hingga 30 persen, eselon II sekitar 20 persen, dan eselon III ke bawah 10 persen.
Meski begitu, Pujo menegaskan kebijakan tersebut belum final dan masih dibahas bersama DPRD Ngawi sebelum ditetapkan dalam APBD 2026.
“Ini masih rancangan. Kami akan sesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan aturan terbaru dari pemerintah pusat,” ungkap Pujo.
Alasan Pemkab Ngawi Potong Tunjangan ASN
Alasan pemangkasan dilakukan karena penurunan dana dari pusat, meliputi dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK), dana bagi hasil, dan hibah.
Pujo menyebut langkah ini penting agar belanja pegawai tidak membebani APBD dan pelayanan publik tetap berjalan optimal.
“TPP ASN disesuaikan kemampuan fiskal daerah. Prinsipnya proporsional, bukan mengorbankan kesejahteraan pegawai,” terangnya.
Kebijakan ini dipastikan akan berpengaruh pada gaji dan tunjangan ASN di lingkungan Pemkab Ngawi. Namun pemerintah berupaya menjaga agar pengurangan tidak berdampak besar terhadap motivasi kerja aparatur sipil negara.
“Kami menyiapkan beberapa opsi agar kesejahteraan ASN tetap terjaga, meski ada penyesuaian pada TPP,” tutup Pujo. (sae/den)
Editor : Deni Kurniawan