Jawa Pos Radar Ngawi – Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Al Azhar, Desa Jambangan, Kecamatan Paron, belum memenuhi standar teknis.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Ngawi menemukan ketidaksesuaian itu saat melakukan pengecekan lapangan.
“Hanya punya dua unit bak pengolahan, padahal standar minimalnya empat,” kata Kepala DLH Ngawi Dodi Aprilasetia kemarin (4/11).
Empat bak pengolahan dibutuhkan agar limbah cair benar-benar aman sebelum dibuang.
Dodi menjelaskan, bak pertama berfungsi sebagai grass trap untuk memisahkan limbah organik dan minyak.
Bak kedua sebagai endapan awal untuk material padat.
Bak ketiga digunakan untuk pengolahan air, sementara bak keempat adalah bak kontrol yang hasilnya wajib diuji laboratorium guna memastikan sesuai baku mutu.
“Kalau belum, perlu tambahan bak dengan rekayasa klorin untuk menetralkan limbah,” jelasnya.
Selain itu, DLH juga menyoroti pengelolaan limbah domestik sisa makanan.
Limbah organik seharusnya bisa diolah menjadi pupuk organik cair (POC) atau bahan pakan maggot.
“Sebenarnya limbah domestik bisa dimanfaatkan kembali, bukan langsung dibuang,” ujarnya.
Dodi meminta pengelola SPPG aktif berkoordinasi dengan DLH agar sistem IPAL sesuai ketentuan lingkungan.
Langkah itu penting untuk mencegah pencemaran akibat pembuangan limbah yang belum terolah sempurna.
“Semoga pengelola lebih tertib dan memahami pentingnya pengelolaan limbah,” pungkasnya. (sae/cor)
Editor : Hengky Ristanto