Jawa Pos Radar Ngawi — Pemasangan tanda batas kepemilikan tanah dinilai penting untuk mencegah konflik antarwarga.
Banyak perselisihan muncul karena batas lahan yang tidak jelas.
“Batas antar tanah ini sangat penting karena sering kali menjadi objek sengketa yang bisa menimbulkan perselisihan antar tetangga, bahkan saudara,” kata Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono, kemarin (10/11).
Ony menyebut pemerintah pusat menargetkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebanyak 4.000 bidang pada 2026.
Pemkab Ngawi mendukung program itu dengan mengalihkan anggaran pra-PTSL untuk pengadaan patok batas tanah bagi warga.
Satu patok dihargai sekitar Rp20 ribu, dan tiap bidang tanah membutuhkan empat titik patok.
“Jadi sekitar Rp80 ribu per bidang. Itu akan di-support pemerintah daerah untuk mempercepat PTSL 2026,” jelasnya.
Proses pemasangan patok dilakukan secara transparan dengan melibatkan pemilik lahan, perangkat desa, dan perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Setelah patok terpasang, tim BPN akan mengukur titik koordinat lahan sebelum sertifikasi.
“Gemabatas bukan kegiatan simbolis, tapi langkah nyata mencegah konflik dan mempercepat sertifikasi tanah,” tegas Ony. (sae/cor)
Editor : Hengky Ristanto