Jawa Pos Radar Ngawi – Ketua DPRD Ngawi Yuwono Kartiko menegaskan bahwa revisi sejumlah Peraturan Daerah (Perda) terkait tata kelola pemerintahan desa harus dibahas secara serius dan mendalam.
Penegasan itu disampaikan menyusul usulan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) yang meminta empat Perda direvisi sekaligus.
Yuwono – yang akrab disapa King – menjelaskan bahwa dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2026 terdapat delapan Rancangan Perda yang akan dibahas DPRD.
Mayoritas merupakan revisi aturan lama yang dinilai perlu diperbarui.
“Kebanyakan untuk melengkapi, menyempurnakan, atau merevisi Perda yang sudah ada,” ujarnya.
Menurutnya, Perda yang berkaitan dengan pemerintahan desa memang membutuhkan perhatian khusus.
Selain banyak regulasi nasional yang berubah, dinamika lapangan juga menunjukkan perlunya aturan yang lebih tajam dan tidak multitafsir.
Salah satunya terkait polemik seleksi perangkat desa yang beberapa waktu terakhir memicu gejolak di sejumlah desa.
“Ini nanti butuh perhatian khusus dan referensi yang cukup, terutama masukan dari masyarakat,” tegas King.
Dia menekankan agar penyusunan Perda tidak sekadar formalitas.
DPRD, kata dia, ingin memastikan setiap revisi benar-benar menjadi solusi atas persoalan yang terjadi.
Revisi Perda perangkat desa pun masuk sebagai prioritas utama agar seleksi ke depan lebih transparan dan akuntabel.
“Harus kita bahas sungguh-sungguh supaya output-nya betul-betul bisa meregulasi dinamika di lapangan,” lanjutnya.
King menegaskan DPRD Ngawi membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat, akademisi, perangkat desa, serta pemerhati tata kelola desa untuk memberi masukan selama pembahasan berlangsung.
“Semakin banyak masukan dari masyarakat, semakin baik kualitas Perda yang kita hasilkan,” pungkasnya. (sae/her)
Editor : Hengky Ristanto