Jawa Pos Radar Ngawi – Pembahasan upah minimum kabupaten (UMK) Ngawi 2026 belum bergerak.
Hingga kemarin (25/11), Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Tenaga Kerja (DPPTK) setempat masih menunggu terbitnya regulasi baru dari pemerintah pusat terkait tata cara penghitungan upah.
Kabid Tenaga Kerja DPPTK Ngawi, Supriyadi, menyebut belum ada arahan resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan.
’’Sampai hari ini belum ada tata cara penghitungannya,’’ ujarnya.
Sempat beredar informasi bahwa formula baru akan diumumkan 21 November lalu.
Namun hingga kini aturan tersebut belum turun.
Padahal, pada tahun-tahun sebelumnya pembahasan sudah berjalan sejak pertengahan Oktober.
’’Biasanya sekitar 20 Oktober kami sudah mengirim hasil pembahasan ke provinsi. Tapi tahun ini belum bisa karena belum ada regulasi barunya,’’ jelasnya.
Kondisi tersebut dipastikan memengaruhi jadwal penetapan UMK oleh Pemprov Jatim.
Lazimnya, setelah usulan kabupaten/kota masuk, pembahasan digelar November dan sosialisasi dilakukan Desember.
’’Hingga akhir November belum ada pembahasan. Untuk penetapan dan sosialisasi ke perusahaan otomatis akan molor,’’ terangnya.
Supriyadi menyebut serikat pekerja sudah melakukan komunikasi awal menanyakan perkembangan pembahasan UMK.
Mereka nantinya masuk dalam Dewan Pengupahan dan ikut merumuskan usulan UMK 2026.
Kendati aturan turunan belum keluar, potensi kenaikan UMK Ngawi tetap ada. Pada 2025, UMK naik sekitar 7 persen menjadi Rp 2,3 juta.
’’Apalagi dengan banyaknya perusahaan di Ngawi, UMK diharapkan naik agar kesejahteraan pekerja semakin baik,’’ pungkasnya. (sae/her)
Editor : Hengky Ristanto