Jawa Pos Radar Ngawi – Masyarakat Ngawi yang anggota keluarganya meninggal dunia dapat memperoleh santunan kematian senilai Rp 750 ribu.
Bantuan tersebut diberikan kepada ahli waris yang kondisi ekonominya masuk kategori desil 1 hingga 5 berdasarkan data terpadu sosial ekonomi (DTSEN).
’’Bentuk dukungan bagi warga kurang mampu yang mengalami musibah,’’ ujar Kabid Penanganan Bencana dan Migran Dinas Sosial (Dinsos) Ngawi Nur Hamid, Senin (8/12).
Nur menyebut pengajuan santunan tidak bisa dilakukan sembarang waktu.
Ahli waris wajib mengajukan permohonan maksimal 30 hari sejak tanggal kematian.
Jika melebihi batas waktu, pengajuan tidak dapat diproses.
Untuk menerima santunan, ahli waris harus melengkapi sejumlah dokumen administrasi seperti akta kematian dan surat keterangan masuk DTSEN.
Kecepatan pencairan sangat bergantung pada kelengkapan berkas yang diajukan.
’’Kami menerima 40 sampai 50 pengajuan setiap bulannya,’’ ungkapnya. (sae/cor)
Editor : Hengky Ristanto