Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Mulai 2026, Hutan Gunung Lawu Seluas 10.244 Hektare Ditetapkan Jadi Tahura

Asep Syaeful • Senin, 15 Desember 2025 | 20:30 WIB
Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono mengikuti kegiatan reforestasi di kawasan hutan Gunung Lawu sisi utara sebagai bagian dari upaya pelestarian lingkungan dan penguatan fungsi ekologis kawasan.
Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono mengikuti kegiatan reforestasi di kawasan hutan Gunung Lawu sisi utara sebagai bagian dari upaya pelestarian lingkungan dan penguatan fungsi ekologis kawasan.

Jawa Pos Radar Ngawi – Sebagian wilayah hutan di sisi timur dan utara Gunung Lawu akan resmi ditetapkan sebagai taman hutan raya (tahura) mulai tahun depan.

Kawasan yang sebelumnya berstatus hutan lindung itu memiliki luas mencapai 10.244 hektare.

Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono mengatakan, perubahan status kawasan hutan Gunung Lawu menjadi tahura merupakan usulan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Langkah ini diambil sebagai respons meningkatnya bencana hidrometeorologi seperti banjir dan tanah longsor.

''Sebagai respons peningkatan bencana hidrometeorologi seperti banjir dan longsor, yang banyak dipicu kerusakan tutupan lahan dan turun kualitas lingkungan turun," ungkap Ony.

Menurut Ony, perubahan status tersebut diharapkan mampu memperkuat upaya konservasi ekosistem secara lebih adaptif.

Penetapan tahura ditargetkan rampung pada akhir tahun ini.

"Akhir tahun kemungkinan akan ditetapkan sebagai tahura," terangnya.

Gunung Lawu dikenal sebagai salah satu pusat keanekaragaman hayati terpenting di Pulau Jawa.

Kawasan ini menjadi habitat satwa langka seperti Macan Tutul Jawa, Lutung Jawa, dan Elang Jawa, serta flora khas dataran tinggi seperti Pohon Sarangan.

Selain itu, Gunung Lawu juga berfungsi sebagai menara air raksasa bagi Daerah Aliran Sungai (DAS) Bengawan Solo.

Air dari kawasan ini menopang kebutuhan pertanian, industri, dan air bersih di Magetan, Ngawi, Bojonegoro, Tuban, hingga Gresik.

"Kerusakan ekologis di lereng Lawu dapat membawa dampak luas bagi jutaan penduduk di dua provinsi," terangnya.

Dengan status tahura, pengelolaan kawasan hutan diharapkan lebih fleksibel dan adaptif.

Aktivitas masyarakat yang ramah lingkungan tetap diperbolehkan tanpa mengesampingkan fungsi ekologis kawasan.

Menyambut perubahan pengelolaan tersebut, kolaborasi pelestarian lingkungan terus digencarkan.

Salah satunya melalui kegiatan penanaman pohon yang dilakukan secara berkelanjutan.

"Kami ingin ini menjadi rutinitas berkelanjutan yang memberi manfaat nyata bagi warga dan lingkungan," ujar Ony.

Ony juga menekankan pentingnya menjaga mata air di lereng Lawu agar debit air baku terus meningkat seiring membaiknya tutupan hutan.

Ia mendorong warga menanam tanaman bernilai ekonomi seperti kopi, cengkeh, durian, dan alpukat tanpa menebang pohon hutan.

"Langkah ini diharapkan bisa meningkatkan ekonomi warga sekitar Lereng Lawu sekaligus menjaga kelestarian hutan," pungkasnya. (sae/cor)

Editor : Hengky Ristanto
#Tahura Gunung Lawu #konservasi lingkungan #DAS Bengawan Solo #reforestasi #ngawi #Bencana hidrometeorologi #bupati ngawi #hutan lawu