Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Gedung Satreskrim Polres Ngawi Molor, Kontraktor Kena Denda Rp 8,7 Juta per Hari

Asep Syaeful • Jumat, 19 Desember 2025 | 15:50 WIB
Proyek pembangunan Gedung Satreskrim Polres Ngawi senilai Rp 8,7 miliar belum rampung hingga batas akhir kontrak dan masih menyisakan pekerjaan pemasangan lift. DOK JAWA POS RADAR NGAWI
Proyek pembangunan Gedung Satreskrim Polres Ngawi senilai Rp 8,7 miliar belum rampung hingga batas akhir kontrak dan masih menyisakan pekerjaan pemasangan lift. DOK JAWA POS RADAR NGAWI

Jawa Pos Radar Ngawi – Proyek pembangunan Gedung Satreskrim Polres Ngawi mengalami keterlambatan penyelesaian.

Hingga kemarin (18/12), progres pekerjaan proyek bernilai Rp 8,7 miliar itu masih tertinggal 5,83 persen dari target.

Padahal, sesuai kontrak, gedung berlantai tiga tersebut seharusnya rampung pada Jumat (12/12) pekan lalu.

Namun hingga memasuki pekan ke-30 atau batas akhir pekerjaan, realisasi fisik baru mencapai 94,16 persen dari target 100 persen.

Kepala Bidang Tata Bangunan dan Bina Konstruksi DPUPR Ngawi Yesi Widiyarti membenarkan adanya keterlambatan tersebut.

“Masih ada satu pekerjaan yang belum selesai, sehingga molor dari yang direncanakan,” kata Yesi, kemarin (18/12).

Meski sudah melewati batas akhir kontrak, pembangunan gedung Satreskrim Polres Ngawi tetap dilanjutkan.

DPUPR Ngawi telah melakukan langkah pengendalian sesuai ketentuan kontrak dan peraturan perundang-undangan.

Salah satunya dengan memberikan kesempatan penyedia jasa untuk menyelesaikan pekerjaan setelah dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap progres fisik, kemampuan kontraktor, serta kondisi lapangan.

“Pemberian kesempatan tersebut diberikan setelah evaluasi menyeluruh, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas,” terangnya.

Yesi menjelaskan, sejatinya hanya tersisa satu item pekerjaan yang belum rampung, yakni pemasangan lift.

Lift tersebut masih dalam proses pengiriman karena diimpor dari luar negeri.

“Selama lift belum terpasang, pekerjaan dianggap belum selesai dan pihak kontraktor harus membayar denda,” ujarnya.

Besaran denda mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Denda keterlambatan ditetapkan satu per seribu per hari dari nilai kontrak.

Dengan nilai kontrak Rp 8,7 miliar, denda yang harus dibayarkan kontraktor mencapai sekitar Rp 8,7 juta per hari.

Langkah tersebut diambil agar pembangunan dapat diselesaikan sesuai standar mutu dan keselamatan bangunan, sekaligus segera dimanfaatkan untuk mendukung pelayanan kepolisian kepada masyarakat. 

“Pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan hingga 31 Desember mendatang,” pungkas Yesi. (sae/her)

Editor : Hengky Ristanto
#proyek molor #apbd ngawi #ngawi #Gedung Satreskrim Polres Ngawi #proyek ngawi #DPUPR Ngawi