Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Kasus Perceraian ASN Ngawi Melejit, Ini Faktor yang Jadi Penyebab Utama

Asep Syaeful • Jumat, 19 Desember 2025 | 22:30 WIB
GUGAT: Permohonan gugatan cerai yang masuk ke Pengadilan Agama Ngawi sebagian berhasil didamaikan. (ILUSTRASI: AJI PUTRA/RADAR MADIUN)
GUGAT: Permohonan gugatan cerai yang masuk ke Pengadilan Agama Ngawi sebagian berhasil didamaikan. (ILUSTRASI: AJI PUTRA/RADAR MADIUN)

Jawa Pos Radar Madiun – Angka perceraian di kalangan aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Ngawi melonjak signifikan sepanjang tahun ini.

Data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ngawi mencatat, permohonan perceraian ASN naik dari 28 kasus pada 2024 menjadi 43 kasus pada 2025.

Kepala BKPSDM Ngawi Idham Karima menyebut kenaikan tersebut cukup mencolok dan menjadi perhatian serius pemerintah daerah.

“Kalau dibandingkan tahun kemarin memang meningkat nyaris dua kali lipat,” kata Idham, Jumat (19/12).

Berdasarkan sebaran organisasi perangkat daerah (OPD), kasus perceraian ASN paling banyak berasal dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, disusul Dinas Kesehatan Ngawi.

Menurut Idham, dominasi sektor pendidikan dinilai wajar karena jumlah ASN terbesar berada di dinas tersebut.

“Rata-rata memang dari pendidikan, karena jumlah PNS dan pegawai kita paling banyak ada di dinas pendidikan,” jelasnya.

Soal penyebab, faktor ekonomi disebut sebagai pemicu utama. Namun, persoalan ekonomi umumnya tidak muncul secara tiba-tiba.

Biasanya konflik telah berlangsung dua hingga tiga tahun sebelumnya. “Ketika ekonomi tidak stabil, itu memicu pertengkaran terus-menerus,” ungkap Idham.

Masalah ekonomi kerap berkaitan dengan utang, baik pinjaman informal maupun pinjaman online.

Bahkan, ditemukan ASN yang terlilit utang dari puluhan penyedia pinjaman.

Mirisnya, sebagian dipicu kebiasaan judi online.

“Variasinya macam-macam. Ada yang utangnya banyak, bahkan ada yang sampai 30 penyedia pinjaman,” katanya.

 

Idham menegaskan, tidak sedikit ASN yang sudah memiliki masalah keuangan sejak sebelum diangkat menjadi pegawai.

“Kadang masalah ekonominya sudah ada sebelum diangkat, misalnya utang,” ujarnya.

BKPSDM juga mencatat, dari total pengajuan perceraian tahun ini, dua kasus berhasil didamaikan melalui proses pembinaan dan mediasi.

Namun sebagian besar tetap berujung perceraian.

“Jika sudah sampai pengajuan di BKPSDM, maka permasalahannya sudah serius, karena di tingkat OPD tidak berhasil didamaikan,” pungkasnya. (sae/her)

Editor : Hengky Ristanto
#pppk ngawi #perceraian ASN Ngawi #BKPSDM Ngawi #ngawi #asn ngawi #utang ASN