Jawa Pos Radar Ngawi – Rencana perubahan status kawasan Gunung Lawu dari hutan lindung menjadi Taman Hutan Raya (Tahura) dipastikan tidak mengurangi fungsi perlindungan hutan.
Pemerintah menegaskan, konservasi tetap menjadi prioritas utama meski skema pengelolaan kawasan berubah.
Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono mengatakan, proses penetapan Tahura Gunung Lawu kini memasuki tahap akhir pembahasan bersama Kementerian Kehutanan.
Persetujuan perubahan status tersebut diperkirakan terbit dalam waktu dekat.
“Konservasi tetap menjadi prioritas utama meski skema pengelolaannya berubah,” tegas Ony.
Tahura Gunung Lawu mencakup wilayah Kabupaten Ngawi dan Magetan. Pengelolaannya berada di bawah Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur.
Dengan skema Tahura, pengelolaan kawasan dinilai lebih komprehensif karena mencakup konservasi hutan, perlindungan margasatwa, serta pelestarian tanaman endemik dan langka.
Ony menegaskan, perubahan status bukan berarti membuka ruang eksploitasi.
Aktivitas sosial masyarakat dan pariwisata tetap dibatasi secara ketat.
“Walaupun nanti ada kegiatan sosial masyarakat hingga pariwisata, kaidah hutan berkelanjutan tetap dijaga,” ujarnya.
Untuk menjaga keseimbangan antara konservasi dan pemanfaatan, pengelolaan Tahura Gunung Lawu akan menerapkan sistem zonasi berbasis ketinggian wilayah.
Dari kaki gunung hingga Pos 1, kegiatan ekonomi kerakyatan masih diperbolehkan.
Termasuk pariwisata berbasis alam serta penanaman tanaman produksi hutan yang hasilnya dapat dimanfaatkan masyarakat, seperti buah-buahan dan getah.
“Dari kaki gunung sampai Pos 1, kegiatan ekonomi dan pariwisata masih bisa dijalankan,” jelas Ony.
Sementara itu, kawasan Pos 1 hingga Pos 2 tidak lagi diperkenankan untuk aktivitas pariwisata.
Namun, penanaman tanaman produksi tertentu seperti cengkeh, pala, dan kopi masih diizinkan dengan pengawasan ketat.
Adapun kawasan Pos 2 hingga puncak Gunung Lawu ditetapkan sebagai zona konservasi murni.
Di zona ini, tidak diperbolehkan adanya tanaman produksi maupun pengambilan hasil hutan.
“Dari Pos 2 sampai puncak itu murni konservasi. Yang boleh ditanam hanya tanaman endemik seperti pinus, eucalyptus, dan sejenisnya. Tidak ada pengambilan hasil hutan,” tegas Ony. (sae/cor)
Editor : Hengky Ristanto