Jawa Pos Radar Ngawi – Kabar baik bagi para buruh di Ngawi.
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Ngawi tahun 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp 2.556.815.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 tentang UMK Jawa Timur 2026.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (DPPTK) Ngawi Kusumawati Nilam Sulandrianingrum mengatakan, besaran UMK yang ditetapkan lebih tinggi dari usulan dewan pengupahan.
“Usulan dewan pengupahan Rp 2.547.606, UMK yang ditetapkan lebih tinggi Rp 9.209,” kata Nilam, kemarin (25/12).
Dibandingkan tahun sebelumnya, UMK Ngawi 2026 mengalami kenaikan sebesar Rp 158.887 dari UMK 2025 yang berada di angka Rp 2.397.928.
Kenaikan tersebut diharapkan dapat membantu pekerja dalam memenuhi kebutuhan hidup yang terus meningkat.
“Kami berharap UMK baru bisa membantu memenuhi kebutuhan masyarakat, meskipun saat ini memang banyak kebutuhan yang harganya naik,” jelasnya.
Namun demikian, Nilam menegaskan bahwa ketentuan UMK hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Sementara bagi pekerja yang telah bekerja lebih dari satu tahun, upah yang diterima seharusnya berada di atas UMK.
“UMK itu batas minimal bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Kalau sudah lebih dari satu tahun, upahnya harusnya lebih tinggi dari UMK,” tegasnya.
Dia juga mengingatkan perusahaan yang telah memberikan upah di atas UMK dilarang menurunkan besaran upah pekerja.
Selain itu, perusahaan juga tidak diperbolehkan membayar upah di bawah UMK yang telah ditetapkan pemerintah.
“Kami akan segera sosialisasikan ke perusahaan-perusahaan supaya 2026 nanti aturan UMK terbaru sudah diterapkan,” katanya.
Nilam menambahkan, DPPTK Ngawi tidak akan segan memberikan sanksi kepada perusahaan yang melanggar ketentuan pengupahan, baik bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun maupun di atas satu tahun.
“Kami harap masyarakat atau pekerja yang menerima upah di bawah UMK segera melapor ke DPPTK untuk kami tindak lanjuti,” pungkasnya. (sae/den)
Editor : Hengky Ristanto