Jawa Pos Radar Ngawi – Pembangunan gedung Satreskrim Polres Ngawi akhirnya rampung.
Meski demikian, penyedia jasa tetap dikenai denda akibat keterlambatan penyelesaian proyek.
Kepala Bidang Tata Bangunan dan Bina Konstruksi DPUPR Ngawi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Ngawi melalui Kabid Yesi Widiyarti menyampaikan, proyek tersebut mengalami keterlambatan sebesar 5,83 persen dari target awal.
Sesuai kontrak, gedung seharusnya rampung pada Jumat (12/12), namun baru dinyatakan selesai per Senin (29/12).
“Pekerjaan sudah selesai, tetapi penyedia tetap dikenakan denda karena melewati batas waktu kontrak,” kata Yesi kemarin (30/12).
Berdasarkan perhitungan DPUPR, total denda keterlambatan yang harus dibayarkan oleh penyedia jasa CV Mari Bangun Nusantara mencapai Rp 126 juta.
Besaran denda tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Yesi menjelaskan, keterlambatan proyek disebabkan masih adanya satu item pekerjaan yang belum selesai, yakni pemasangan lift.
Lift tersebut harus didatangkan dari luar negeri sehingga proses pengadaannya memerlukan waktu lebih lama dari rencana awal.
Meski sempat molor, DPUPR memastikan seluruh pekerjaan kini telah tuntas dan gedung siap difungsikan.
Gedung Satreskrim Polres Ngawi direncanakan mulai digunakan pada 2 Januari 2026 guna menunjang pelayanan kepolisian kepada masyarakat.
Diketahui, pembangunan gedung Satreskrim Polres Ngawi merupakan hibah dari Pemkab Ngawi kepada Polres Ngawi.
Proyek bernilai Rp 8,7 miliar tersebut bersumber dari APBD Ngawi 2025 dan dikerjakan selama 200 hari kalender. (sae/den)
Editor : Hengky Ristanto