Jawa Pos Radar Ngawi – Tarif Jalan Tol Solo–Ngawi resmi naik sejak Senin (5/1).
Kebijakan tersebut menuai sorotan publik karena diberlakukan di tengah daya beli masyarakat yang dinilai belum sepenuhnya pulih serta tekanan inflasi yang masih dirasakan.
PT Jasamarga Solo Ngawi (JSN) selaku Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) menegaskan bahwa penyesuaian tarif bukan keputusan sepihak pengelola.
Kebijakan tersebut merupakan penetapan pemerintah melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1442/KPTS/M/2025 tentang Penetapan Golongan Kendaraan dan Tarif Ruas Tol Solo–Mantingan–Ngawi.
Direktur Utama PT JSN, Mery Natacha Panjaitan, menjelaskan bahwa penyesuaian tarif kali ini bersifat nonreguler.
Artinya, tidak semata-mata didasarkan pada inflasi tahunan, melainkan hasil studi kelayakan investasi serta evaluasi rencana usaha jalan tol.
“Meski tidak berbasis inflasi tahunan, penyesuaian tarif tetap mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat. Di sisi lain, biaya pemeliharaan dan operasional jalan tol terus meningkat sehingga kualitas layanan sesuai Standar Pelayanan Minimal harus tetap terjaga,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (6/1).
Menurut Mery, kenaikan tarif dipengaruhi peningkatan harga material konstruksi, biaya energi, hingga operasional peralatan pemeliharaan.
Kondisi tersebut membuat pengelola harus menyesuaikan tarif demi menjaga keamanan, kenyamanan, dan keselamatan pengguna jalan.
“Penyesuaian tarif telah melalui evaluasi pemerintah yang mencakup delapan aspek Standar Pelayanan Minimal (SPM), mulai kondisi jalan, kecepatan tempuh, aksesibilitas, mobilitas, keselamatan, layanan pertolongan, lingkungan, hingga fasilitas Tempat Istirahat dan Pelayanan,” jelasnya.
Adapun tarif terjauh dengan sistem tertutup setelah penyesuaian yakni golongan I sebesar Rp 163.500, golongan II dan III Rp 245.500, serta golongan IV dan V Rp 327.000.
Di tengah kondisi daya beli masyarakat yang belum sepenuhnya pulih, JSN mengklaim tetap berkomitmen meningkatkan kualitas layanan.
“Kami terus melakukan pemeliharaan rutin jalan, menyiapkan armada derek dan ambulans siaga 24 jam, serta menambah infrastruktur keselamatan seperti rambu peringatan, lampu strobo, dan rumble strip,” tegas Mery.
Sementara itu, pakar ekonomi dan pembangunan dari Universitas Sebelas Maret Prof. Suryanto menilai penyesuaian tarif tol masih dapat dipahami dalam konteks keberlanjutan infrastruktur.
“Inflasi memang menekan biaya hidup masyarakat. Namun, di sisi lain biaya pemeliharaan infrastruktur juga terus meningkat. Jalan tol yang terawat justru menekan biaya ekonomi jangka panjang melalui efisiensi waktu tempuh dan distribusi barang,” ujarnya. (sae/her)
Editor : Hengky Ristanto