Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Dua Pelaku Ilegal Logging Ngawi Diamankan Polisi, 553 Batang Kayu Jati Disita

Asep Syaeful • Rabu, 7 Januari 2026 | 05:00 WIB
PERAMBAH HUTAN: Polisi mengamankan dua pelaku ilegal logging di Ngawi beserta ratusan batang kayu jati hasil pembalakan liar saat penindakan, kemarin (6/1). FOTO: ISTIMEWA
PERAMBAH HUTAN: Polisi mengamankan dua pelaku ilegal logging di Ngawi beserta ratusan batang kayu jati hasil pembalakan liar saat penindakan, kemarin (6/1). FOTO: ISTIMEWA

Jawa Pos Radar Ngawi – Praktik perusakan hutan kembali terbongkar.

Petugas gabungan Satreskrim Polres Ngawi bersama Polhutmob Perhutani KPH Ngawi mengamankan dua pelaku ilegal logging di wilayah Ngawi, kemarin (6/1).

Penangkapan dilakukan di rumah masing-masing pelaku dan diwarnai isak tangis keluarga.

Dua tersangka tersebut yakni Slamet Riyadi (43), warga Desa Banyubiru, Kecamatan Widodaren, serta Sudirlan (54), warga Desa Mendiro, Kecamatan Ngrambe.

Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Aris Gunadi menjelaskan, Slamet berperan sebagai pelaku penebangan kayu jati ilegal.

Sementara Sudirlan diketahui sebagai penadah kayu hasil pembalakan liar tersebut.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan petugas terhadap sebuah mobil yang mengangkut kayu jati di jalan masuk Dusun Sukorejo, Desa Banyubiru, Kecamatan Widodaren,” jelas Aris.

Petugas yang menerima laporan segera melakukan pemeriksaan di lokasi.

Dari hasil pengecekan awal, ditemukan kayu jati yang diduga hasil ilegal logging.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, kami langsung melakukan pengembangan bersama Polhutmob Perhutani KPH Ngawi,” imbuhnya.

Hasil pengembangan mengarah ke rumah penadah.

Di lokasi tersebut, petugas menemukan ratusan batang kayu jati berbagai ukuran.

Total barang bukti yang diamankan mencapai 553 batang kayu, terdiri dari 190 glondongan kayu jati serta 343 batang kayu jati olahan.

Selain kayu jati, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain.

Di antaranya dua mesin gergaji tangan, pecok, serta satu unit mobil dan sepeda motor yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.

“Seluruh barang bukti kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Aris.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) huruf c juncto Pasal 12 huruf c, serta Pasal 83 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Ancaman hukuman bagi para pelaku cukup berat.

Mereka terancam pidana penjara maksimal lima tahun serta denda mulai Rp 500 juta hingga Rp 2,5 miliar.

“Kami akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap praktik perusakan hutan demi menjaga kelestarian lingkungan dan kawasan hutan negara di wilayah Ngawi,” pungkas Aris. (sae/her)

Editor : Hengky Ristanto
#pembalakan liar #polres ngawi #perambahan hutan Ngawi #ngawi #ilegal logging Ngawi #kayu jati ilegal #Perhutani KPH Ngawi