Jawa Pos Radar Ngawi – Hubungan bertetangga yang semula terlihat biasa berujung perkara pidana.
Sutrisno, 51, warga Desa Pojok, Kecamatan Kwadungan, Ngawi, nekat menguras uang tabungan milik Sudarti, 68, tetangganya sendiri, melalui mesin ATM.
Kasatreskrim Polres Ngawi AKP Aris Gunadi menyatakan pelaku telah mengakui perbuatannya.
Kasus ini terungkap setelah korban curiga saldo tabungannya berkurang tanpa merasa melakukan penarikan.
Kartu ATM beserta catatan nomor PIN diketahui tersimpan di dalam rumah korban.
Merasa ada yang janggal, korban melapor ke polisi.
Hasil penelusuran menunjukkan penarikan dilakukan di mesin ATM BRI Unit Kartoharjo, Magetan.
Polisi kemudian mencocokkan waktu transaksi dengan rekaman kamera pengawas.
Dari CCTV terlihat seorang pria melakukan penarikan uang sebanyak tiga kali berturut-turut sebelum meninggalkan lokasi.
Identitas pelaku akhirnya terungkap dan diketahui masih tetangga korban sendiri.
Sutrisno ditangkap di rumahnya pada Selasa (6/1) dan langsung dibawa ke Mapolres Ngawi untuk menjalani pemeriksaan.
Motif kejahatan dilatarbelakangi rasa sakit hati karena permintaan pelaku meminjam uang ditolak korban.
Pelaku mengambil kartu ATM dari rumah korban dan memanfaatkan nomor PIN yang tercatat di bagian belakang kartu.
Dari aksi tersebut, uang tunai Rp 2,8 juta berhasil diambil.
Tak hanya itu, polisi juga mengungkap bahwa pada Oktober tahun lalu pelaku sempat mencuri gelang emas milik korban seberat tujuh gram senilai sekitar Rp 3 juta.
Uang hasil kejahatan digunakan untuk modal berjualan ayam.
Polisi mengamankan buku tabungan dan bukti transaksi penarikan sebagai barang bukti. (sae/cor)
Editor : Hengky Ristanto