Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Kepala SPPG Berpeluang Jadi PPPK, BKPSDM Ngawi Masih Tunggu Aturan Teknis

Asep Syaeful • Kamis, 15 Januari 2026 | 09:30 WIB
Pegawai SPPG bakal diangkat sebagai PPPK berdasarkan Perpres 115 tahun 2025.
Pegawai SPPG bakal diangkat sebagai PPPK berdasarkan Perpres 115 tahun 2025.

Jawa Pos Radar Ngawi – Kabar pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) berpeluang diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menggemparkan banyak pihak.

Isu ini mencuat di tengah masih banyaknya tenaga honorer di sekolah, puskesmas, hingga rumah sakit yang nasibnya belum menemui kepastian.

Sekretaris BKPSDM Ngawi Dhiyan Kenop Tri Kuncoro membenarkan bahwa pemerintah pusat melalui Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 membuka peluang pegawai SPPG diangkat menjadi PPPK.

Namun, ia menegaskan kewenangan pengangkatan sepenuhnya berada di pemerintah pusat.

“Dalam pengangkatan PPPK memang ada syaratnya. Tapi seluruh prosesnya ada di pusat, baik di Badan Kepegawaian Negara maupun Kementerian PANRB. Kami di daerah tidak dalam kapasitas membuat kebijakan,” ujar Kenop, kemarin (14/1).

Menurutnya, pemerintah daerah hanya akan melaksanakan kebijakan setelah ada ketentuan teknis yang jelas sebagai turunan dari Perpres tersebut.

Hingga kini, juklak dan juknis terkait pengangkatan PPPK bagi pegawai SPPG belum diterbitkan, sehingga implementasinya belum bisa dilakukan di daerah.

“Kami sifatnya hanya melaksanakan. Manakala sudah ada juklak dan juknis atas Perpres itu, pasti akan kami laksanakan. Karena ini sifatnya nasional,” jelasnya.

Kenop menambahkan, baik BKPSDM kabupaten maupun provinsi saat ini masih menunggu arahan resmi dari pusat.

Termasuk kejelasan terkait kualifikasi pendidikan, formasi jabatan, mekanisme seleksi, hingga status kelembagaan PPPK SPPG di daerah.

“Apakah nanti masuk belanja daerah, bagaimana seleksi dan pemberkasannya, apakah lewat provinsi atau Badan Gizi Nasional, itu semua masih belum ada kejelasan,” katanya.

Ia menekankan, kepastian status kepegawaian sangat krusial karena berkaitan langsung dengan penganggaran.

Apalagi jumlah pegawai SPPG cukup besar, sehingga perlu sinkronisasi pembiayaan apabila nantinya berada di bawah pemerintah daerah.

“Apakah dibebankan ke daerah atau ada alokasi khusus dari pusat, itu juga belum jelas. Jadi saat ini posisinya masih wait and see,” pungkas Kenop. (sae/den)

Editor : Hengky Ristanto
#BKN #Tenaga Honorer #kebijakan pusat #kemenpan rb #Perpres 115 Tahun 2025 #SPPG #kepegawaian daerah #BKPSDM Ngawi #pppk 2025 #ngawi