Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Dua Batch Susu Formula Bayi Ditarik BPOM, Pemkab Ngawi Bakal Sidak Ritel Modern

Asep Syaeful • Sabtu, 17 Januari 2026 | 19:20 WIB
PENGAWASAN: Petugas memastikan produk susu formula bayi yang ditarik BPOM tidak lagi dijual di ritel modern Ngawi. FOTO: Ilustrasi Jawa Pos
PENGAWASAN: Petugas memastikan produk susu formula bayi yang ditarik BPOM tidak lagi dijual di ritel modern Ngawi. FOTO: Ilustrasi Jawa Pos

NGAWI – Pemkab Ngawi memperketat pengawasan peredaran susu formula bayi dengan nomor batch tertentu.

Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Tenaga Kerja (DPPTK) Ngawi dijadwalkan melakukan inspeksi ke ritel modern guna memastikan produk yang ditarik tidak lagi beredar di pasaran.

Langkah tersebut menyusul instruksi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait penarikan sementara susu formula bayi produksi Nestlé Indonesia.

Yakni S-26 Promil Gold pHPro 1 untuk bayi usia 0–6 bulan dengan nomor batch 51530017C2 dan 51540017A1.

“Kami akan memantau apakah produk dengan batch yang ditarik masih ditemukan di pasaran atau tidak,” ujar Kepala DPPTK Ngawi Kusumawati Nilam Sulandrianingrum, Sabtu (17/1).

Nilam menegaskan, hasil pengujian BPOM tidak menemukan adanya cemaran berbahaya.

Namun, penarikan dilakukan sebagai langkah pencegahan demi perlindungan konsumen.

Pengawasan barang dalam kemasan, kata dia, menjadi kewenangan pemkab karena distribusi susu formula bayi mayoritas melalui ritel modern.

Dia menambahkan, pihak ritel seharusnya melakukan penarikan mandiri setelah adanya instruksi BPOM, sejalan dengan langkah sukarela produsen.

Apabila dalam inspeksi masih ditemukan penjualan produk dengan nomor batch yang ditarik, DPPTK akan segera berkoordinasi dengan BPOM untuk penanganan lanjutan.

“Masyarakat tidak perlu panik. Penarikan hanya berlaku untuk dua nomor batch tersebut. Produk lainnya aman dan tetap dapat dikonsumsi,” pungkas Nilam. (sae/cor)

Editor : Hengky Ristanto
#S26 Promil Gold #kesehatan bayi #Pemkab Ngawi #ngawi #nestlé indonesia #BPOM Tarik Produk #dpptk ngawi #susu formula bayi #perlindungan konsumen