Jawa Pos Radar Ngawi – Pemkab Ngawi berencana kembali menerapkan penarikan retribusi di Pasar Besar Ngawi tahun ini.
Kebijakan tersebut sempat vakum hampir empat tahun sejak akhir 2021 lalu.
Kepastian itu diperoleh setelah adanya persetujuan dari Kementerian Keuangan yang memperbolehkan pemungutan retribusi jasa pelayanan umum, meski proses hibah aset pasar belum tuntas.
Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Tenaga Kerja (DPPTK) Ngawi Kusumawati Nilam Sulandrianingrum menjelaskan, Pasar Besar Ngawi sebelumnya belum dapat ditarik retribusi karena terkendala proses hibah aset pascarevitalisasi oleh Kementerian Pekerjaan Umum.
“Pasar Besar ini memang belum bisa ditarik retribusi karena proses hibahnya masih terkendala perubahan nomenklatur di Kementerian PU,” ujarnya, Senin (19/1).
Dia menjelaskan, perubahan struktur kelembagaan di Kementerian PU membuat proses hibah yang sebelumnya ditangani Direktorat Cipta Karya kini beralih ke Direktorat Prasarana Strategis (PS).
Peralihan tersebut memerlukan penyesuaian administrasi dan memakan waktu cukup panjang.
“Kami sudah berkoordinasi intens, baik ke Kementerian Perdagangan maupun ke Kementerian PU melalui balai terkait,” jelas Nilam.
Karena proses hibah tak kunjung rampung, Pemkab Ngawi akhirnya mengajukan permohonan ke Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan untuk meminta kepastian regulasi.
Hasilnya, pemkab memperoleh jawaban bahwa penarikan retribusi diperbolehkan.
“Kami sudah menerima jawaban dari Kementerian Keuangan melalui Direktorat Penerimaan Retribusi Daerah. Penarikan retribusi dinyatakan boleh dilakukan,” ungkapnya.
Menindaklanjuti kebijakan tersebut, DPPTK Ngawi akan melakukan sosialisasi kepada para pedagang Pasar Besar Ngawi sebelum penerapan resmi.
Saat ini, pendataan jumlah pedagang masih dilakukan secara detail.
“Sebelum sosialisasi, kami akan mendata jumlah pedagang secara pasti, baik kios, los, maupun dasaran,” terangnya.
Nilam menegaskan, penarikan retribusi Pasar Besar Ngawi diharapkan menjadi salah satu penguat pendapatan asli daerah (PAD) ke depan.
Pasalnya, Pasar Besar Ngawi merupakan pusat perdagangan terbesar di wilayah tersebut.
“Karena ini pasar paling besar di Ngawi, tentu akan menambah kekuatan PAD nantinya,” pungkasnya. (sae/den)
Editor : Hengky Ristanto