Jawa Pos Radar Ngawi – Empat tahun setelah dibangun ulang dan diresmikan, status aset bangunan Pasar Besar Ngawi (PBN) belum juga berpindah ke pemerintah daerah.
Hingga kini, pasar semimodern tersebut masih tercatat sebagai aset Kementerian Pekerjaan Umum.
Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Tenaga Kerja (DPPTK) Ngawi Kusumawati Nilam Sulandrianingrum mengatakan, belum tuntasnya proses alih aset tersebut menjadi perhatian serius Badan Pemeriksa Keuangan.
Pemkab Ngawi diminta terus melakukan koordinasi dengan pihak kementerian.
“Kami rutin berkomunikasi dan audiensi dengan Kementerian PU terkait serah terima aset Pasar Besar Ngawi,” ujar Nilam, Jumat (23/1).
Menurut Nilam, lambannya proses hibah dipicu perubahan nomenklatur organisasi di internal Kementerian PU.
Saat PBN dibangun, proyek tersebut berada di bawah Direktorat Jenderal Cipta Karya. Namun dalam struktur terbaru, kewenangan pasar rakyat dialihkan ke Direktorat Jenderal Prasarana Strategis.
“Perubahan struktur itu membuat mekanisme hibah harus menyesuaikan. Proses yang semula ditargetkan berjalan awal 2025 akhirnya tertunda,” jelasnya.
Pemkab Ngawi sejatinya telah mengajukan usulan hibah aset ke Direktorat Jenderal Cipta Karya.
Namun karena adanya peralihan kewenangan, aset Pasar Besar Ngawi harus dialihkan terlebih dahulu ke Direktorat Jenderal Prasarana Strategis sebelum dapat diproses hibah ke Pemerintah Kabupaten Ngawi.
“Alurnya jadi lebih panjang. Dari Ditjen Cipta Karya dialihkan ke Ditjen Prasarana Strategis, baru kemudian diproses hibah ke Pemkab Ngawi,” terangnya.
Hingga kini, Nilam mengakui belum ada kepastian waktu penyelesaian proses alih aset tersebut.
Bahkan, pihak balai di tingkat provinsi juga belum bisa memastikan target rampungnya serah terima aset Pasar Besar Ngawi.
“Belum ada kepastian apakah bisa selesai dalam hitungan bulan atau justru lebih lama,” pungkasnya. (sae/cor)
Editor : Hengky Ristanto