Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Alasan DPRD Ngawi Walk Out saat Rapat RKPD 2027 Terungkap, Ini Penjelasannya

Asep Syaeful • Sabtu, 31 Januari 2026 | 18:05 WIB
Suasana rapat penyusunan RKPD Ngawi 2027 yang diwarnai aksi walk out anggota DPRD akibat perbedaan pandangan soal tahapan perencanaan. DOK RADAR NGAWI
Suasana rapat penyusunan RKPD Ngawi 2027 yang diwarnai aksi walk out anggota DPRD akibat perbedaan pandangan soal tahapan perencanaan. DOK RADAR NGAWI

NGAWI – Polemik rapat penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Ngawi 2027 mulai menemukan titik terang.

Aksi walk out sejumlah anggota DPRD dalam rapat yang digelar Kamis (29/1) lalu disebut dipicu persoalan kerunutan prosedur perencanaan pembangunan daerah.

Wakil Ketua II DPRD Ngawi Suntoro menegaskan, langkah walk out yang ia serukan murni merupakan bentuk fungsi pengawasan legislatif.

Ia membantah keras anggapan bahwa DPRD mempermasalahkan jatah pokok-pokok pikiran (pokir).

“Mohon maaf jangan dipelintir seolah-olah DPRD minta jatah pokir. DPRD hanya menjalankan fungsi pengawasan terhadap proses perencanaan pembangunan daerah,” ujarnya, Sabtu (31/1).

Suntoro menilai, tahapan penyusunan RKPD tidak dilakukan secara runut sesuai ketentuan.

Karena itu, walk out dipilih sebagai bentuk pengingat agar eksekutif menjalankan proses perencanaan sesuai aturan yang berlaku.

“Kami hanya ingin proses perencanaan dilakukan sesuai aturan,” tegasnya.

Penjelasan lebih rinci disampaikan Anggota Komisi I DPRD Ngawi Sarjono.

Menurutnya, rapat yang digelar Bappeda Kabupaten Ngawi awalnya berjalan normal. Setelah pemaparan, DPRD mempertanyakan tahapan penyusunan RKPD.

“DPRD menanyakan apakah masih tahap penyusunan rancangan awal RKPD atau sudah masuk surat edaran kepala daerah untuk penyempurnaan renja perangkat daerah. Bappeda menjawab masih tahap rancangan awal,” jelas Sarjono.

Namun, pernyataan berbeda muncul dari Sekretaris Daerah Ngawi Mokh Sodiq Triwidiyanto, yang menyebut rancangan awal RKPD telah dibahas bersama perangkat daerah dan pemangku kepentingan melalui forum konsultasi publik.

Hal tersebut menimbulkan kebingungan di kalangan DPRD.

Sarjono mengacu pada Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 Pasal 80 ayat (1) dan (2), yang menyebut forum konsultasi publik dilaksanakan setelah DPRD menyampaikan pokir secara tertulis kepada Bappeda.

“Pemahaman kami, forum konsultasi publik itu dilakukan setelah DPRD menyampaikan pokir secara tertulis. Tapi ini sudah disebut dilakukan sebelumnya,” ujarnya.

Situasi memanas ketika Sekda mengklarifikasi dengan membacakan undangan dan menyatakan ketua DPRD telah menyampaikan pokir dalam sambutan forum konsultasi publik.

Pernyataan tersebut langsung dibantah oleh Ketua DPRD Ngawi.

“Di situlah terjadi perdebatan. Kami merasa ketua kami dilecehkan. Situasi memanas hingga akhirnya ada anggota yang mengajak walk out,” ungkap Sarjono.

Sementara itu, Sekda Ngawi Mokh. Sodiq Triwidiyanto memberikan klarifikasi bahwa proses perencanaan pembangunan 2027 masih dalam tahap pembahasan.

Menurutnya, terdapat perubahan mekanisme pengusulan seiring penerapan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang membutuhkan penyesuaian.

“Masih dibahas dan ada kesepakatan antar pimpinan. Memang ada perubahan mekanisme pengusulan melalui SIPD, sehingga perlu komunikasi lebih intens antara eksekutif dan legislatif,” jelasnya. (sae/den)

Editor : Hengky Ristanto
#DPRD Ngawi walk out #rapat perencanaan Ngawi #Bappeda Ngawi #ngawi #RKPD Ngawi 2027 #polemik RKPD #Pokir DPRD #SIPD Kemendagri