Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Dapat Cuti Bersyarat, Mantan Kadikbud Ngawi Hirup Udara Segar Usai 13 Bulan Ditahan

Asep Syaeful • Minggu, 1 Februari 2026 | 19:00 WIB
Mantan Kepala Dikbud Ngawi Muhammad Taufiq Agus Susanto keluar dari Lapas Kelas II B Ngawi usai memperoleh cuti bersyarat. ASEP SYAEFUL/RADAR NGAWI
Mantan Kepala Dikbud Ngawi Muhammad Taufiq Agus Susanto keluar dari Lapas Kelas II B Ngawi usai memperoleh cuti bersyarat. ASEP SYAEFUL/RADAR NGAWI

Jawa Pos Radar Ngawi – Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Ngawi Muhammad Taufiq Agus Susanto telah menghirup udara bebas setelah memperoleh cuti bersyarat dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Taufiq keluar dari Lapas Kelas II B Ngawi pada Kamis (29/1).

Terpidana kasus korupsi dana hibah 2022 itu sebelumnya divonis satu tahun enam bulan penjara.

Ia telah menjalani masa pidana sekitar 13 bulan sejak ditahan pada November 2024.

Saat meninggalkan lapas di Jalan MH Thamrin, Taufiq tampak mengenakan kaus bertuliskan RAKYAT TIRI dan topi putih.

Usai bebas, Taufiq kembali menyatakan keyakinannya bahwa perkara yang menjeratnya merupakan kriminalisasi.

Ia menilai kasus tersebut bermula dari persoalan administratif, bukan tindak pidana korupsi.

“Tidak ada bukti aliran dana ke saya,” ujarnya.

Taufiq juga mempertanyakan pembebanan perkara dana hibah yang terjadi empat tahun lalu, sementara dirinya sudah tidak menjabat sebagai Kepala Dikbud sejak 16 September 2021.

Ia menyoroti proses hukum, khususnya penahanan yang dilakukan sebelum terbit laporan Kantor Akuntan Publik (KAP).

Menurut Taufiq, penghitungan kerugian negara seharusnya menjadi kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan, bukan KAP, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan 15 Tahun 2006.

Ia menyebut dalam persidangan terungkap pelanggaran yang terjadi bersifat administratif.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Ngawi menegaskan putusan kasasi Mahkamah Agung tetap menyatakan Taufiq bersalah.

Kasi Intelijen Kejari Ngawi Danang Yudha Prawira menyebut, meski hukumannya lebih ringan dari tuntutan jaksa, vonis satu tahun enam bulan penjara tanpa denda tetap berkekuatan hukum tetap. (sae/cor)

Editor : Hengky Ristanto
#Taufiq bebas bersyarat #kasus korupsi pendidikan #mantan Kadikbud Ngawi #Kejari Ngawi #korupsi dana hibah Ngawi #ngawi #Lapas Ngawi