NGAWI – Setelah tujuh bulan menjalani penahanan di Lapas Kelas II B Ngawi, Nafiaturrohmah, 43, akhirnya menghirup udara bebas kemarin (3/2).
Notaris asal Desa Munggut, Kecamatan Padas, Kabupaten Ngawi, itu dinyatakan tidak bersalah oleh Pengadilan Tipikor Surabaya.
Nafi sebelumnya didakwa dalam perkara dugaan gratifikasi dan manipulasi penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) terkait pengadaan lahan PT GFT Indonesia Investment tahun 2023 di Desa/Kecamatan Geneng.
“Kami mengapresiasi majelis hakim. Keadilan hari ini masih bisa dirasakan,” ujar kuasa hukum Nafiaturrohmah, Heru Nugroho.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan seluruh unsur dakwaan jaksa penuntut umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan fakta persidangan.
Hakim juga memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya.
“Majelis hakim menilai perkara ini secara objektif berdasarkan bukti dan keterangan saksi,” lanjut Heru.
Seluruh pasal yang didakwakan maupun dituntutkan jaksa dinyatakan tidak terbukti.
Nafi, sapaan akrab Nafiaturrohmah, juga tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri, ataupun memperkaya orang lain.
Tindakan yang dilakukannya dinilai sebagai bagian dari tugas profesional seorang notaris.
Majelis hakim turut mempertimbangkan ketentuan undang-undang tentang jabatan notaris.
Akta autentik yang dibuat dinyatakan sah sepanjang tidak dibatalkan serta tidak dipermasalahkan oleh para pihak.
Fakta persidangan menunjukkan tidak ada pihak yang merasa dirugikan maupun mengajukan keberatan.
“Seluruh saksi mengakui akta dan tanda tangan yang ada. Tidak ada masalah secara hukum,” jelas Heru.
Terkait langkah lanjutan, pihak kuasa hukum masih akan berdiskusi dengan kliennya, termasuk kemungkinan upaya pemulihan nama baik.
Namun secara pribadi, Nafiaturrohmah menerima putusan tersebut dengan lapang dada.
“Beliau menjalani semuanya dengan ikhlas. Alhamdulillah, keadilan akhirnya datang,” imbuhnya.
Diketahui, Nafiaturrohmah ditahan sejak 22 Juli 2025.
Jaksa sebelumnya menuntut pidana penjara empat tahun dengan dalil potensi kerugian penerimaan BPHTB daerah sebesar Rp 432 juta.
Dalil tersebut dinyatakan tidak terbukti oleh majelis hakim. (sae/cor)
Editor : Hengky Ristanto