Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Putusan Bebas Notaris Nafiaturrohmah, Kejari Ngawi Ajukan Kasasi

Asep Syaeful • Kamis, 5 Februari 2026 | 09:00 WIB
Kejari Ngawi menyatakan akan menempuh kasasi meski majelis hakim Tipikor Surabaya membebaskan terdakwa kasus dugaan manipulasi BPHTB.
Kejari Ngawi menyatakan akan menempuh kasasi meski majelis hakim Tipikor Surabaya membebaskan terdakwa kasus dugaan manipulasi BPHTB.

Jawa Pos Radar Ngawi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi menyatakan sikap pascaputusan bebas terdakwa kasus dugaan manipulasi BPHTB pembebasan lahan PT GFT Indonesia Investment tahun 2023, Nafiaturrohmah.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Ngawi Danang Yudha Prawira mengatakan, pihaknya menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya yang membebaskan notaris tersebut dari seluruh dakwaan.

Namun demikian, jaksa penuntut umum memastikan akan menempuh upaya hukum kasasi atas putusan tersebut.

“Kita menghormati putusan hakim, namun nanti ada upaya hukum untuk kasasi,” kata Danang, kemarin (4/2).

Sebagai bagian dari tugas jaksa penuntut umum, Kejari Ngawi juga telah melaksanakan penetapan hakim dengan mengeluarkan terdakwa dari Lapas Kelas IIB Ngawi.

Pelaksanaan itu dituangkan dalam Berita Acara Pelaksanaan Penetapan Hakim (BA-15).

“Sebagaimana putusan majelis hakim, kami telah membuat BA-15 dan melaksanakan pengeluaran terdakwa atas nama Nafiaturrohmah. Teman-teman juga sudah menyaksikan langsung kemarin bahwa yang bersangkutan telah dikeluarkan dari Lapas 2 B Ngawi,” ujar Danang.

Meski terdakwa telah dibebaskan, Danang menegaskan bahwa Kejari Ngawi tetap menempuh upaya hukum terkait substansi perkara.

Menurutnya, perkara tersebut disidik dan disidangkan sejak tahun 2025 sehingga masih menggunakan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama. Karena ditangani sebelum berlakunya KUHP baru, maka upaya hukum kasasi masih terbuka.

“Dengan demikian, terhadap putusan bebas ini, undang-undang masih memberikan ruang upaya hukum berupa kasasi,” jelasnya.

Saat ini, jaksa penuntut umum tengah menyusun memori kasasi sebagai tindak lanjut resmi atas putusan bebas tersebut.

Sikap Kejari Ngawi pun telah dinyatakan secara formal dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

“Intinya, perkara ini belum berkekuatan hukum tetap atau belum inkrah. Proses hukum masih berjalan karena upaya hukum kasasi masih terbuka dan sedang kami tempuh,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, majelis hakim Tipikor Surabaya membebaskan Nafiaturrohmah dari seluruh dakwaan kasus korupsi manipulasi BPHTB pengadaan lahan PT GFT Indonesia Investment di Ngawi karena dinilai tidak terbukti. (sae/her)

Editor : Hengky Ristanto
#kasus BPHTB Ngawi #Nafiaturrohmah #PT GFT Indonesia Investment #Kejari Ngawi #tipikor surabaya #ngawi #kasasi Mahkamah Agung