Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

DPRD Ngawi Panggil DLH soal Dugaan Pungli Pemotongan Pohon, Ini Hasil Klarifikasinya

Asep Syaeful • Minggu, 8 Februari 2026 | 12:30 WIB
HEARING: Komisi IV DPRD Ngawi menggelar rapat dengar pendapat dengan DLH Ngawi untuk mengklarifikasi isu dugaan pungli uang pemotongan pohon peneduh. FOTO: ASEP SYAEFUL BACHRI/JAWA POS RADAR NGAWI
HEARING: Komisi IV DPRD Ngawi menggelar rapat dengar pendapat dengan DLH Ngawi untuk mengklarifikasi isu dugaan pungli uang pemotongan pohon peneduh. FOTO: ASEP SYAEFUL BACHRI/JAWA POS RADAR NGAWI

Jawa Pos Radar Ngawi – Komisi IV DPRD Ngawi menggelar rapat dengar pendapat dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kamis (5/2) lalu.

Topiknya, isu dugaan penyaluran uang Rp 5,5 juta kepada saudara salah seorang pejabat DLH.

Uang tersebut disebut sebagai ongkos penggantian dan pemotongan pohon peneduh di tepi jalan.

Dalam hearing, kepala dinas dan kepala bidang DLH memaparkan mekanisme perizinan pemotongan pohon, termasuk rincian biaya.

“Dari hasil klarifikasi tidak ada unsur pungli (pungutan liar, Red) dalam kasus pemotongan pohon yang dipersoalkan,” kata Ketua Komisi IV DPRD Ngawi Feligia Agit Hendiadi, Minggu (8/2).

Agit menjelaskan, berdasarkan penyampaian DLH, pemohon izin pemotongan pohon diberi beberapa opsi.

Mulai penyediaan bibit pengganti hingga pelaksana pemotongan.

Salah satu opsi mengarah pada toko bibit milik kakak salah satu kepala bidang di DLH.

“Banyak toko di Ngawi, salah satunya memang milik kakaknya Pak Kabid. Tapi pemohon bebas memilih, dan yang dipilih memang toko tersebut,” paparnya.

Agit menambahkan, proses pemotongan pohon menjadi tanggung jawab pemohon setelah izin terbit.

Namun pengerjaannya bisa dilakukan pihak toko bibit.

“Tapi karena tidak mau repot, minta sekalian dipotongkan,” ungkap politikus PDI Perjuangan itu.

Dalam hearing, DLH memerinci uang Rp 5,5 juta tersebut.

Sebanyak Rp 3 juta untuk membeli 10 bibit pohon pule dengan tinggi di atas dua meter sebagai pohon pengganti sesuai aturan.

Pemohon juga membeli lima bibit tambahan untuk kebutuhan pribadi senilai Rp 1,5 juta.

“Sedangkan Rp 1 juta lainnya merupakan biaya pemotongan pohon,” ucap Agit.

Agit menyebut, proses pemotongan pohon dalam kasus ini sudah sesuai Perda 16/2015 tentang Perlindungan Pohon.

Pemegang izin wajib mengganti dengan 10 bibit pohon.

“Jenis dan spesifikasinya ditentukan perangkat daerah terkait,” ujarnya.

Komisi IV juga membahas perlindungan pohon peneduh di Ngawi.

Dewan berencana merevisi Perda 16/2015.

Sebab, kewenangan perlindungan pohon berada di DLH, sementara pohon di sepanjang jalan berkaitan dengan tugas DPUPR.

“Kami inisiasi perda direvisi agar pohon yang berada di area jalan menjadi tanggung jawab DPUPR,” pungkasnya. (sae/cor)

Editor : Hengky Ristanto
#DPRD Ngawi #pohon peneduh Ngawi #pungli pemotongan pohon #ngawi #Perda Nomor 16 Tahun 2015 #Hearing DPRD #dlh ngawi #revisi perda