Jawa Pos Radar Ngawi – Praktik penyalahgunaan pupuk subsidi masih terjadi.
Polres Ngawi membongkar penyaluran pupuk bersubsidi ilegal yang merugikan petani.
Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan enam tersangka dan menyita 10 ton pupuk subsidi jenis Urea dan NPK Phonska.
Kasus terungkap setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait pengiriman pupuk subsidi ilegal dari Lamongan menuju Ngawi.
Satreskrim Polres Ngawi lalu melakukan penyelidikan dan menghentikan truk Mitsubishi warna kuning-putih bernopol S 8689 JE.
Pemeriksaan dilakukan di Jalan Raya Ngawi–Bojonegoro, tepatnya di Desa Banyu Urip, Kecamatan Ngawi.
Dari hasil pengecekan, petugas menemukan muatan pupuk bersubsidi tanpa dokumen resmi.
“Pengemudi bersama barang bukti kemudian diamankan ke Polres Ngawi untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Aris Gunadi, kemarin (8/2).
Polisi kemudian mengembangkan kasus dan menangkap enam tersangka berinisial KB, MY, GB, MA, W, dan IRS.
Seluruhnya warga Lamongan. Mereka berperan sebagai penyalur dan perantara distribusi pupuk subsidi ilegal.
Dari pemeriksaan, pelaku utama mengaku memperoleh pupuk subsidi melalui transaksi di media sosial Facebook dan tidak mengenal langsung pemilik kios asal pupuk tersebut.
“Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan distribusi dan sumber pupuk bersubsidi tersebut,” ujarnya.
Selain mengedarkan pupuk tanpa izin, para pelaku juga menjual pupuk jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Pupuk yang seharusnya dijual sekitar Rp 80 ribu per karung, dipasarkan hingga Rp 200 ribu per karung di wilayah Ngawi.
“Praktik penyalahgunaan distribusi pupuk sangat merugikan petani. Pupuk bersubsidi seharusnya diterima petani yang berhak, bukan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.
Barang bukti yang diamankan berupa 100 sak atau 5 ton NPK Phonska, 100 sak atau 5 ton Urea, satu unit truk, enam telepon genggam, serta cetakan bukti percakapan elektronik.
Para tersangka dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf b UU Darurat RI Nomor 7 Tahun 1955 juncto Perpres Nomor 113 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi juncto Permentan RI Nomor 15 Tahun 2025, serta Pasal 110 juncto Pasal 35 ayat (2) juncto Pasal 36 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
“Mereka diancam pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp 5 miliar,” pungkas Aris. (sae/her)
Editor : Hengky Ristanto