Jawa Pos Radar Ngawi – Tiga pegawai kebersihan Universitas Darussalam (Unida) Gontor Putri 2, Ngawi, kelewat berani.
Mereka nekat menguras saldo AZ, 19, seorang mahasiswa kampus setempat.
Kini, ketiganya meringkuk di balik jeruji besi.
Kasatreskrim Polres Ngawi AKP Aris Gunadi mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (28/12) tahun lalu di lingkungan Pondok Gontor Putri 2, Desa Sambirejo, Mantingan.
Kasus itu terungkap setelah korban menyadari adanya transaksi mencurigakan pada rekening.
Tepatnya, ketika orang tua korban mengecek ponsel milik anaknya.
Dari mutasi rekening, diketahui sejumlah transaksi tanpa sepengetahuan korban. Total kerugian Rp 10 juta.
"Mendapat laporan tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan intensif," klaimnya.
Hasil penyelidikan, dompet korban hilang saat tertinggal di ruang perkuliahan.
Berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi, terungkap barang milik korban berisi ATM, KTP, dan lainnya, itu diambil petugas kebersihan kampus setempat.
"Para pelaku berinisial AAP, 21, YTP, 34, dan AS, 32, ketiganya kami amankan," kata Aris.
Para pelaku mencoba menebak PIN ATM korban berdasarkan tanggal lahir.
Ternyata benar. Selanjutnya, ketiganya melakukan tarik tunai maupun transaksi non-tunai.
"Uang digunakan untuk membeli beberapa unit telepon genggam," terangnya.
Mereka dijerat Pasal 477 UU 1/2023 KUHP. Ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Sejumlah barang bukti diamankan polisi.
Di antaranya, satu dompet milik korban, kartu identitas, kartu ATM BNI, dan satu unit sepeda motor. Serta, tiga handphone yang dibeli pelaku.
‘’Ketiga tersangka kini diamankan di Mapolres Ngawi guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,’’ ungkap kasatreskrim sembari mengimbau warga untuk sering-sering mengganti PIN. (sae/den)
Editor : Hengky Ristanto