Jawa Pos Radar Ngawi – Pemkab Ngawi menetapkan empat kawasan sebagai lokasi perumahan kumuh dan permukiman kumuh.
Ketetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati sejak 2024 sebagai syarat penanganan kawasan kumuh.
Kabid Kawasan Permukiman Disperkim Ngawi Pipit Dwi Herlina mengatakan, total luas kawasan kumuh yang telah ditetapkan mencapai 48,13 hektare.
Sebarannya berada di empat kelurahan dan satu desa di Kecamatan Ngawi.
“Untuk lokasi perumahan kumuh dan permukiman kumuh di Ngawi dibagi menjadi empat kawasan,” ujar Pipit, Jumat (13/2).
Empat kawasan itu meliputi Van Den Bosch, Taman Candi, Ketonggo, dan Kartonyono.
Cakupan wilayahnya berada di Kelurahan Ketanggi, Kelurahan Pelem, Kelurahan Karangtengah, Kelurahan Margomulyo, serta Desa Beran.
Pipit menjelaskan, penanganan kawasan kumuh terbagi berdasarkan kewenangan pemerintah.
Kawasan Ketonggo seluas 2,6 hektare menjadi kewenangan pemkab.
Sementara kawasan Taman Candi dan Kartonyono dengan luas masing-masing sekitar 10-15 hektare menjadi kewenangan pemprov.
Adapun kawasan Van Den Bosch dengan luasan di atas 15 hektare menjadi kewenangan pemerintah pusat.
“Setelah penetapan tersebut, pemkab kini memfokuskan penanganan pada kawasan yang menjadi kewenangan kabupaten, yakni kawasan Ketonggo,” terangnya.
Dia menyebut, penanganan dilakukan melalui perbaikan sejumlah aspek.
Mulai drainase, sanitasi, penyediaan air minum, fasilitas pemadam kebakaran, perbaikan jalan, hingga penanganan rumah tidak layak huni (RTLH).
“Dari sisi kondisi existing sebenarnya sudah ada infrastruktur, namun belum memenuhi syarat sehingga masih masuk kategori kawasan kumuh sedang,” jelasnya.
Karena Ngawi masuk kategori kawasan kumuh sedang, pola penanganan lebih diarahkan pada penataan kawasan serta perubahan perilaku hidup masyarakat.
Upaya itu dilakukan dengan menggandeng berbagai stakeholder.
“Penanganannya lebih kepada penataan termasuk pola perilaku hidup dengan berkolaborasi bersama stakeholder lainnya,” pungkasnya. (sae/den)
Editor : Hengky Ristanto