Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Tekan Kredit Bermasalah, Bank Jatim Ngawi Gandeng Kejari untuk Pendampingan Hukum Datun

Satrio Jati • Rabu, 18 Februari 2026 | 12:43 WIB
KERJA SAMA: Pinca Bank Jatim Ngawi Siti Koyunah dan Kajari Ngawi Hermanto menandatangani nota kesepahaman Jumat (13/2) lalu.
KERJA SAMA: Pinca Bank Jatim Ngawi Siti Koyunah dan Kajari Ngawi Hermanto menandatangani nota kesepahaman Jumat (13/2) lalu.

Jawa Pos Radar Madiun - Bank Jatim Cabang Ngawi resmi menjalin kolaborasi strategis dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi dalam bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Langkah ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) yang dilaksanakan pada Jumat (13/2) lalu.

Kerja sama ini merupakan upaya Bank Jatim untuk memperkuat aspek hukum dalam operasional perbankan, terutama dalam menangani aset serta kredit macet.

Baca Juga: MBG Magetan Diminta Tak Ambil dari Luar, Suyatni Dorong Tanam Pisang Cavendish

Fokus Penanganan Kredit Bermasalah

Pemimpin Cabang (Pinca) Bank Jatim Ngawi, Siti Koyunah, menjelaskan bahwa dukungan dari pihak Kejari sangat krusial untuk membantu lembaganya menyelesaikan berbagai sengketa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Salah satu poin utama dalam kerja sama ini adalah penanganan kredit bermasalah.

“Kami berharap penyelesaian kredit bermasalah dapat berjalan lebih efektif dan optimal dengan adanya dukungan serta pendampingan dari Kejari Ngawi,” ujar Siti Koyunah.

Baca Juga: 3 Rekomendasi Bus Trayek Denpasar–Madiun yang Nyaman dan Cocok untuk Mudik Lebaran, Lengkap dengan Fasilitasnya

Jaksa sebagai Pengacara Negara

Penandatanganan MoU dilakukan langsung oleh Siti Koyunah bersama Kepala Kejari (Kajari) Ngawi, Hermanto.

Dalam kesempatan tersebut, Hermanto menegaskan peran Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang siap mendukung instansi pemerintah maupun BUMD.

“Kami siap memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya yang diperlukan oleh Bank Jatim guna melindungi kepentingan negara dan daerah,” tegas Hermanto.

Acara yang juga dihadiri oleh Officer Grup Hukum Litigasi Divisi Hukum Bank Jatim, Intan A Mandatra, ini kemudian dilanjutkan dengan sesi sosialisasi mengenai hukum Perdata dan Tata Usaha Negara kepada jajaran pejabat Bank Jatim Cabang Ngawi.

Sinergi antara sektor perbankan dan penegak hukum ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan debitur serta memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Ngawi.

Dengan pendampingan dari JPN, Bank Jatim optimistis dapat meminimalkan risiko hukum yang muncul dalam kegiatan bisnisnya. (rio/naz/*)

Editor : Mizan Ahsani
#kerja sama #bank jatim #ngawi #pendampingan hukum #Kejaksaan #kredit bermasalah