Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Pemuda 21 Tahun Asal Sleman Tipu 76 Toko di Jatim dan Jateng, Raup Rp 191,5 Juta

Asep Syaeful • Minggu, 22 Februari 2026 | 20:30 WIB

PENIPUAN: Rekaman CCTV memperlihatkan pelaku saat menjalankan aksi penipuan berkedok panitia acara di salah satu toko di Ngawi.
PENIPUAN: Rekaman CCTV memperlihatkan pelaku saat menjalankan aksi penipuan berkedok panitia acara di salah satu toko di Ngawi.

Jawa Pos Radar Ngawi – Aksi penipuan bermodus panitia acara dilakukan Rafli Ridho Aji Mustofa, 21.

Pemuda asal Desa Wedomartani, Ngemplak, Sleman, itu berhasil meraup Rp 191,5 juta dari puluhan korban sebelum akhirnya diringkus Satreskrim Polres Ngawi.

Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama mengatakan, kasus terungkap setelah laporan penipuan di Toko Barokah Frozen, Desa Walikukun, Widodaren, Kamis (5/2).

Kerugian korban mencapai Rp 10 juta.

’’Pelaku kami tangkap di rumah neneknya di Klaten, Jawa Tengah, Rabu (18/2),’’ ujarnya.

Dari hasil penyelidikan, Rafli mengaku beraksi di tujuh lokasi di Ngawi dengan total kerugian sekitar Rp 27 juta.

Namun, aksinya ternyata menyebar ke berbagai daerah di Jawa Timur dan Jawa Tengah.

Polisi mencatat sedikitnya 76 tempat kejadian perkara (TKP), antara lain di Pacitan, Ponorogo, Madiun, Magetan, hingga Bojonegoro.

’’Total uang yang berhasil dikantongi pelaku mencapai Rp 191,5 juta,’’ ungkap Prayoga.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku berpura-pura menjadi panitia turnamen futsal.

Ia mendatangi toko menggunakan mantel hijau, helm hitam, serta masker untuk menyamarkan identitas.

Pelaku kemudian meminta sumbangan dan berpura-pura menelepon seseorang yang diklaim sebagai pemilik toko.

Setelah korban percaya, uang diserahkan kepada pelaku.

’’Pelaku bahkan mendokumentasikan penyerahan uang seolah untuk laporan kegiatan,’’ jelas kapolres.

Usai menerima uang, pelaku langsung meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor Honda Vario 125 dengan pelat nomor dibalik agar tak terekam CCTV.

Uang hasil penipuan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari serta menyewa kendaraan.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk motor, helm, jaket, tas selempang, mantel, dan kostum tari yang diduga dibeli dari hasil kejahatan.

Pelaku dijerat Pasal 492 KUHP tentang penipuan. (sae/cor)

Editor : Hengky Ristanto
#kasus penipuan Jawa Timur #polisi tangkap penipu #penipuan Ngawi #modus panitia acara #ngawi #penipuan karyawan toko #sleman