Jawa Pos Radar Ngawi – Sebanyak 204 warga binaan Lapas Kelas II B Ngawi menerima remisi Idul Fitri 1447 Hijriah.
Satu narapidana langsung bebas usai mendapatkan pengurangan masa tahanan.
Sementara 203 napi lainnya mendapat remisi dengan besaran bervariasi.
“Mulai 15 hari hingga dua bulan,” ujar Kepala Lapas Kelas II B Ngawi Iwan Setiawan, Rabu (25/3).
Besaran remisi menyesuaikan masa pidana dan penilaian perilaku selama menjalani pembinaan.
Baca Juga: 782 Warga Binaan Lapas Madiun Terima Remisi Lebaran 2026
Remisi diberikan kepada napi yang memenuhi syarat.
Yakni berkelakuan baik, tidak melakukan pelanggaran, dan aktif mengikuti program pembinaan.
“Indikator utamanya perubahan perilaku selama menjalani masa pidana,” jelasnya.
Iwan berharap remisi menjadi motivasi bagi napi untuk terus memperbaiki diri.
“Setelah kembali ke masyarakat, bisa beradaptasi dan menjadi pribadi yang lebih bermanfaat,” ujarnya. (sae/cor)
Editor : Hengky Ristanto