Jawa Pos Radar Ngawi – DPD Partai Golkar Ngawi mulai menyiapkan langkah pergantian antar waktu (PAW) terhadap Winarto, anggota DPRD Ngawi yang terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan lahan pabrik mainan di Kecamatan Geneng.
Langkah tersebut diambil menyusul perkembangan proses hukum yang kini telah memasuki tahap kasasi.
Ketua DPD Golkar Ngawi Imam Nasrullah menyebut komunikasi internal partai telah dilakukan, termasuk dengan pihak terkait.
" Kami sudah melakukan komunikasi internal, termasuk dengan yang bersangkutan," kata Imam kemarin (6/4).
Sebagai tindak lanjut, pihaknya juga telah berkirim surat ke KPU Ngawi untuk berkonsultasi terkait mekanisme PAW.
Kemarin, rombongan Golkar Ngawi mendatangi langsung kantor KPU untuk mendapatkan kejelasan prosedur.
Menurut Imam, hasil konsultasi tersebut memberikan gambaran yang lebih jelas terkait tahapan dan persyaratan PAW agar tidak terjadi perbedaan tafsir aturan.
"Hasilnya, PAW bisa dilakukan baik sebelum maupun sesudah putusan inkrah," ujarnya.
Namun demikian, terdapat syarat yang harus dipenuhi. Di antaranya yang bersangkutan meninggal dunia, berhalangan tetap, atau mengundurkan diri.
Imam menambahkan, hasil konsultasi akan menjadi dasar penentuan langkah berikutnya. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan DPD tingkat provinsi dan DPP.
" Kami juga sudah menembuskan surat ke DPD provinsi. Selanjutnya kami akan terus berkomunikasi dengan berbagai pihak, baik internal maupun eksternal, termasuk KPU dan Sekretariat Dewan," imbuhnya.
Meski begitu, Golkar Ngawi belum bisa memastikan target waktu pelaksanaan PAW. Proses dinilai masih panjang dan membutuhkan sejumlah tahapan.
" Ini baru tahap awal, kita belum bisa bicara kapan akan mengajukan PAW ke pimpinan DPRD Ngawi," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Divisi Teknis KPU Ngawi Muhammad Prasetyo Nugroho membenarkan adanya konsultasi tersebut.
Namun, ia menegaskan belum ada pengajuan resmi dari DPRD Ngawi.
" Baru sebatas konsultasi. KPU baru bisa memproses PAW setelah menerima surat resmi dari pimpinan DPRD atau Sekretariat Dewan," jelas Prasetyo.
Ia menambahkan, mekanisme PAW mengacu pada PKPU Nomor 3 Tahun 2025.
Setelah menerima surat, KPU memiliki waktu lima hari kerja untuk memberikan jawaban.
Selain itu, KPU juga dapat melakukan klarifikasi terhadap calon pengganti.
" Jadi prosesnya ada tahapan administrasi yang harus dilalui. Saat ini belum ada surat resmi yang masuk ke KPU," pungkasnya. (sae/den)
Editor : Hengky Ristanto