NGAWI – Barang terlarang masih ditemukan di dalam Lapas Kelas II B Ngawi. Hal itu terungkap dalam razia gabungan yang digelar Senin (6/4) lalu.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Kelas II B Ngawi Widha Indra Kusuma Wijaya mengatakan seluruh barang yang melanggar aturan langsung disita petugas.
“Kami sita semua barang yang dilarang sesuai ketentuan,” ujarnya.
Dalam razia tersebut, petugas menggeledah enam kamar hunian. Yakni kamar B1, B2, B3, B4, B5, dan satu kamar lainnya.
Hasilnya, ditemukan satu unit handphone Android dan dua unit handphone non-Android.
Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang berbahaya. Di antaranya korek api, senjata tajam rakitan, botol kaca, sendok stainless, hingga pinset.
“Seluruh langsung diamankan untuk dimusnahkan sesuai prosedur,” ujarnya.
Tak hanya itu, petugas juga melakukan tes urine terhadap pegawai dan warga binaan sebagai langkah pengawasan tambahan.
Hasilnya, seluruh peserta dinyatakan negatif dari zat terlarang.
“Razia akan terus dilakukan secara berkala,” ucapnya. (sae/cor)
Editor : Hengky Ristanto