Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Pengecer Solar Subsidi Diciduk di Ngawi, Bawa 315 Liter Pakai Panther

Asep Syaeful • Senin, 13 April 2026 | 19:06 WIB
Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Aris Gunadi menunjukkan barang bukti ratusan liter solar subsidi yang diamankan dari pelaku di Ngawi. FOTO: ASEP SYAEFUL/RADAR NGAWI
Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Aris Gunadi menunjukkan barang bukti ratusan liter solar subsidi yang diamankan dari pelaku di Ngawi. FOTO: ASEP SYAEFUL/RADAR NGAWI

NGAWI – Seorang pria asal Kabupaten Sragen berinisial DS, 30, diamankan Satreskrim Polres Ngawi setelah kedapatan membawa ratusan liter solar subsidi.

Penangkapan dilakukan Sabtu (11/4) di Jalan Ngawi–Solo, Desa Sidolaju, Kecamatan Widodaren.

Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Aris Gunadi mengatakan, pelaku diduga menyalahgunakan BBM subsidi untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

"Membawa ratusan liter solar subsidi yang diduga hendak dijual kembali dengan harga lebih mahal," ujarnya, Senin (13/4).

Pengungkapan kasus bermula saat petugas patroli mencurigai sebuah mobil Isuzu Panther warna biru bernopol AD 9003 DF yang melintas dengan kondisi kendaraan tampak berat.

Selain itu, tercium bau solar menyengat dari dalam mobil.

Petugas kemudian menghentikan kendaraan tersebut untuk dilakukan pemeriksaan.

Hasilnya, ditemukan 21 galon berisi BBM jenis solar dengan total sekitar 315 liter.

"Ketika dilakukan pemeriksaan, di dalam kendaraan ditemukan 21 galon berisi BBM jenis solar dengan total kurang lebih 315 liter," ujar Aris.

Pelaku bersama barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Ngawi untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, DS mengaku memperoleh solar subsidi dengan membeli dari beberapa SPBU menggunakan barcode kendaraan.

BBM tersebut kemudian dipindahkan ke galon dan ditampung di rumah sebelum dijual kembali.

"Pelaku mengakui BBM bersubsidi jenis solar tersebut akan dijual kembali dengan harga sekitar Rp 10.000 per liter, di atas harga yang telah ditetapkan pemerintah," jelasnya.

Diketahui, harga resmi solar subsidi saat ini sekitar Rp 6.800 per liter.

Dengan modus tersebut, pelaku memperoleh keuntungan dari selisih harga penjualan.

Aksi itu telah dijalankan pelaku selama kurang lebih satu bulan. Saat ini, DS masih menjalani proses penyidikan di Polres Ngawi.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

"Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar," terangnya. (sae/den)

Editor : Hengky Ristanto
#solar subsidi ngawi #penyelewengan BBM #jual soal ilegal #BBM subsidi #polres ngawi