76 Dapur MBG di Ngawi Tak Kantongi SLF, DPUPR Angkat Suara

Asep Syaeful • Dipublikasikan Sabtu, 18 April 2026 | 14:11 WIB
Dapur MBG di Ngawi belum memiliki SLF meski sudah beroperasi. DOK RADAR NGAWI
Dapur MBG di Ngawi belum memiliki SLF meski sudah beroperasi. DOK RADAR NGAWI

NGAWI – Kepatuhan satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) di Kabupaten Ngawi terhadap aspek keamanan bangunan menjadi sorotan.

Pasalnya, seluruh dapur MBG yang beroperasi belum mengantongi sertifikat laik fungsi (SLF).

Dari total 76 SPPG yang ada, hanya satu yang sempat mengajukan SLF ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Ngawi.

Kabid Bina Konstruksi DPUPR Ngawi Yesi Widyarti mengatakan, pengajuan tersebut pun terpaksa dikembalikan karena belum memenuhi persyaratan.

“Satu yang mengajukan SLF itu kami kembalikan karena syarat belum lengkap,” ujarnya, Sabtu (18/4).

Menurut Yesi, pihaknya telah berulang kali mengingatkan seluruh pengelola SPPG untuk segera mengurus legalitas bangunan. Baik melalui pertemuan langsung maupun koordinasi virtual.

Bahkan, mekanisme pengajuan SLF telah dijelaskan secara rinci kepada para pengelola.

“Hingga kini belum ada tindak lanjut signifikan dari para pengelola,” ungkapnya.

Sebagian besar bangunan dapur MBG di Ngawi diketahui sudah berdiri dan beroperasi. Untuk bangunan yang sudah ada, pengurusan dilakukan melalui pengajuan SLF.

Sementara itu, bangunan baru diwajibkan mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Bangunan yang sudah berdiri cukup mengajukan SLF. Nanti keluarnya PBG dan SLF,” jelasnya.

Yesi menambahkan, syarat pengurusan SLF meliputi kajian teknis dari konsultan, gambar bangunan, perhitungan struktur, data tanah, hingga identitas pemohon.

Penilaian kelayakan bangunan dilakukan oleh konsultan independen, bukan oleh DPUPR.

“Dari konsultan nanti ada rekomendasi apakah bangunan layak atau perlu perbaikan,” katanya.

Ia menegaskan, keberadaan SLF sangat penting untuk memastikan standar bangunan terpenuhi.

Tidak hanya dari sisi struktur, tetapi juga pencahayaan, sirkulasi udara, hingga aspek keselamatan seperti proteksi kebakaran dan potensi kontaminasi makanan.

“Kalau ada rekomendasi perbaikan ya dipenuhi dulu sampai dinyatakan laik,” tegasnya. (sae/den)

Editor : Hengky Ristanto
SLF dapur MBG legalitas bangunan SPPG Ngawi program mbg DPUPR Ngawi