Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

192 KDMP di Ngawi Belum Kantongi Izin Bangunan, DPUPR Dorong Pengurusan SLF

Asep Syaeful • Minggu, 19 April 2026 | 14:10 WIB
Tim DPUPR Ngawi mengecek pembangunan KDMP yang belum mengantongi izin PBG. FOTO: DPUPR NGAWI
Tim DPUPR Ngawi mengecek pembangunan KDMP yang belum mengantongi izin PBG. FOTO: DPUPR NGAWI

NGAWI – Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Ngawi menghadapi persoalan legalitas bangunan.

Ratusan gerai dan gudang telah berdiri, namun belum seluruhnya mengantongi izin resmi.

Dari total 213 unit yang dibangun, baru 21 unit yang memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Artinya, sebanyak 192 KDMP belum mengantongi dokumen legalitas tersebut.

Kabid Bina Konstruksi DPUPR Ngawi Yesi Widyarti mengatakan, pihaknya terus mendorong percepatan pengurusan izin dalam beberapa bulan terakhir.

“Kami terus mendorong percepatan pengurusan izin dalam dua bulan terakhir,” ujarnya, Minggu (19/4).

DPUPR juga berkoordinasi dengan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Dinkop UM) untuk memfasilitasi proses pengurusan PBG.

Pendampingan dilakukan melalui berbagai cara, termasuk edukasi teknis kepada pengurus koperasi dan kepala desa.

“Diedukasi pengurusan PBG hingga menggencarkan sertifikat laik fungsi (SLF),” jelasnya.

Selain itu, tim DPUPR mulai turun langsung ke lapangan untuk mengecek kesesuaian bangunan dengan dokumen yang diajukan.

Namun, pengecekan tersebut bukan audit konstruksi, melainkan fokus pada aspek keselamatan dan keamanan bangunan.

“Kami melihat aspek keselamatan konstruksi dan keamanan bangunan. Tujuannya agar nanti laik fungsi,” ujarnya.

Yesi menjelaskan, idealnya PBG diterbitkan sebelum pembangunan dimulai.

Namun, karena banyak bangunan sudah terlanjur berdiri, proses selanjutnya diarahkan pada pengurusan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Dalam tahap ini, penilaian teknis melibatkan konsultan pengkaji independen.

“Nanti dalam pengurusan SLF harus melibatkan konsultan pengkaji teknis untuk menilai laik atau tidaknya bangunan,” tuturnya.

Ia menambahkan, desain bangunan KDMP yang relatif seragam menjadi keuntungan dalam proses verifikasi.

Meski demikian, jika ditemukan perbedaan spesifikasi dengan dokumen awal, wajib dilengkapi justifikasi teknis dari pengawas lapangan.

“Kalau sudah ada justifikasi teknis dan dinyatakan laik, baru bisa keluar SLF,” tandasnya. (sae/cor)

Editor : Hengky Ristanto
#PBG bangunan #SLF Ngawi #Koperasi Desa #KDMP Ngawi #DPUPR Ngawi