NGAWI – Penyaluran dana desa (DD) di Kabupaten Ngawi masih tersendat memasuki triwulan pertama 2026.
Sebanyak 60 dari total 213 pemerintah desa (pemdes) tercatat belum mencairkan anggaran tersebut.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Ngawi Budi Santoso mengatakan, pihaknya telah mendorong pemdes untuk segera mengajukan pencairan.
“Kami sejatinya sudah mendorong pemdes untuk segera melakukan pengajuan agar dana desa segera tersalurkan,” ujarnya, Minggu (19/4).
Menurut dia, keterlambatan tersebut dipicu sejumlah faktor. Salah satunya terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026 yang mengharuskan desa menyesuaikan administrasi.
Penyesuaian tersebut mencakup perubahan APBDes sesuai pagu definitif yang ditetapkan pemerintah.
Selain itu, jadwal pengajuan yang berdekatan dengan libur panjang Idul Fitri juga ikut memperlambat proses administrasi di tingkat desa.
“Saat ini sudah bisa berproses untuk segera melakukan pengajuan pencairan DD,” jelasnya.
Di sisi lain, alokasi dana desa tahun ini mengalami penurunan signifikan.
Jika sebelumnya rata-rata desa menerima sekitar Rp 1 miliar, kini hanya berkisar Rp 350 juta per desa.
Dengan anggaran yang lebih terbatas, penggunaan dana desa diprioritaskan untuk mendukung program pemerintah pusat.
Di antaranya bantuan langsung tunai (BLT), ketahanan pangan, serta dukungan terhadap program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
“Kami berharap dengan keterbatasan anggaran ini dapat dijalankan sesuai aturan,” pungkasnya. (sae./cor)
Editor : Hengky Ristanto